Inspektorat Luwu Bentuk Tim Khusus Menelusuri Rp12,6 Miliar Belum Masuk Kas Daerah
LUWU, SAORAKYAT–Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah membentuk tim khusus untuk menelusuri aliran dana yang belum masuk ke kas daerah.
Dana tersebut sebagai hasil temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai angka fantastis, yakni Rp12.608.776.991.
“Kita bentuk tim khusus untuk menelusuri aliran dana yang belum masuk ke daerah tersebut,” kata
Kepala Inspektorat Luwu, Ahmad Awabin, S.STP,
Dalam temuan BPK, dijelaskan bahwa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, H. Sofyan Tamrin, ST, dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan piutang pajak.
Dalam keterangannya di Kantor Inspektorat pada Selasa (10/2/2026), Ahmad Awabin mengungkapkan ada tiga skenario atau opsi mengapa dana belasan miliar tersebut masih tertahan:
Opsi pertama dii Wajib Pajak memang belum dibayarkan oleh masyarakat/objek pajak.
Opsi kedua, tertahan di Kolektor, artinya Pajak sudah ditagih dari masyarakat, namun uangnya masih mengendap di tangan kolektor.
Opsi ketiga, tidak disetor ke Kasda, dengan kata lain, Pajak sudah ditagih dan diterima oleh Bendahara Penerima Bapenda, namun tidak diteruskan ke Kas Daerah (Kasda).
”Kami tetap mengacu pada regulasi yang ada. Ada batas waktu 60 hari kerja sejak hasil pemeriksaan BPK diterima untuk menindaklanjuti temuan ini,” ujar Ahmad Awabin.
Inspektorat tidak main-main dalam menangani persoalan ini. Sesuai dengan action plan yang telah disusun, pihak Irda akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belopa untuk menangani potensi persoalan perdata.
Tak hanya itu, jika nantinya tim pemeriksa menemukan pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut, Inspektorat akan melanjutkan kasus ini ke ranah Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
”Kami akan proses sesuai regulasi. Sidang TPTGR akan digelar jika sudah ada subjek yang dinyatakan bertanggung jawab berdasarkan hasil kerja tim tindak lanjut,” tegasnya.(*)


Tinggalkan Balasan