Ilustrasi. (Foto: net-istimewa)
JAKARTA, Saorakyat.com– Di tengah ekonomi lesu sebagai dampak pandemi Covid-19, pemerintah menaikkan premi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Mulai berlaku 1 Juli 2020.
Merespons kebijakan itu, sebanyak 49.350 peserta memilih turun kelas sepanjang Mei 2020.
“Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas, ada yang turun kelas,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6/20).
Baca Juga: Idham Azis Minta Jaga Soliditas Jelang Suksesi Kapolri
Pergeseran kelas ini disesuaikan dengan kemampuan peserta untuk membayar iuran. Adapun berdasarkan data BPJS Kesehatan sepanjang Mei 2020, secara rinci peserta yang turun untuk kelas I ke kelas II sebanyak 9.331 orang.
Selanjutnya, peserta kelas I yang turun ke kelas III ada 11.737 orang. Kemudian, peserta yang turun dari kelas II ke kelas III mencapai 28.282 orang.
Angka penurunan kelas per Mei 2020 lebih tinggi dari bulan sebelumnya.
Baca Juga: Ketua dan Komisioner KPU RI Diadukan ke DPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Pada April lalu, BPJS Kesehatan mencatat peserta turun kelas hanya berkisar 48.863 orang. Sedangkan sepanjang enam bulan terakhir, yakni Desember 2019 hingga Mei 2020, total penurunan kelas peserta mandiri mencapai 2,3 juta orang.
Gelombang penurunan kelas dalam kurun enam bulan itu paling tinggi terjadi pada Desember 2020, yakni mencapai 1,03 juta orang.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 untuk merealisasikan kenaikan iuran.
Kenaikan berlaku bagi peserta kelas I dan II, yakni untuk kelas I dari semula Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Sedangkan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp100 ribu.(asy)
Sumber: Tempo