Jalan Panjang Etik Polobuntu Hingga ke Meja Hijau

banner 468x60

LUWU, SAORAKYAT–Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Luwu telah merampungkan penyidikan tersangka Etik Polobuntu.

Dengan demikian, pihak penyidik telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Luwu, Rabu (30/7/2025) lalu.

banner 336x280

Kasus tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi, saat menjabat sebagai Kepala Desa Ranteballa.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini menandai masuknya perkara tersebut ke tahap II proses penegakan hukum.

Baca juga: Presiden Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Dalam penyerahan tahap II tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan pajak bumi dan bangunan secara kolektif Tahun Anggaran 2022. Diantaranya, uang tunai senilai Rp100 juta dalam pecahan Rp100.000, slip setoran bank dari Asis Sangga kepada rekening atas nama Etik Polobuntu, serta sejumlah dokumen administrasi desa terkait penerbitan objek pajak baru dan kepemilikan tanah secara kolektif.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan penanganan kasus ini telah memasuki tahapan akhir di tingkat kepolisian.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, maka kewenangan proses selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum. Kami memastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Jody.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum, termasuk masyarakat yang bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.

“Polres Luwu tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara. Kami mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tambahnya.

Perjalanan Penyelidikan 

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/9/VII/2024/Satreskrim Polres Luwu serta berkas perkara nomor: BP/03/II/Res.3.3/2025. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka berlangsung aman dan tertib di bawah pengamanan Polres Luwu

Tersangka sempat buron dengan dikeluarkanya surat Daftar Pencarian Orang DPO dengan Nomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu.

Tak hanya itu, tersangka Etik juga mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun PN Makassar menolak prapengadilannya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Haris Tewa, S.H, MH, dengan Panitera Pengganti Kristian Sianus, SH, majelis hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan bernomor 23/Pid.Pra/2025/PN Mks tidak dapat diterima. Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon.

Etik diamankan oleh anggota Kepolisian Resort (Polres) Luwu pada Selasa (29/7/2025) pagi setelah sempat mengelabui petugas selama pelariannya dari Kota Makassar.

Baca juga: Bupati Luwu Bersama Masmindo Teken MoU

Lalu, keluarga mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik, membantah kabar yang menyebutkan Etik dibekuk oleh pihak kepolisian pasca masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO)

Pihak keluarga menegaskan Etik datang sendiri ke Unit Tipidkor Polres Luwu, didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya.

Hal ini disampaikan oleh saudarinya, Dewi, mengutip saat ditemui wartawan di halaman Polres Luwu pada Rabu (29/07/2025)

Diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, maka kewenangan proses selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum.(*)

banner 336x280