Kabaharkam Polri Perintahkan Kapolda Tindak Pelanggaran Prokes

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol.Agus Andrianto.–Foto: istimewa–

JAKARTA, Saorakyat.com–Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram berisi perintah untuk para Kapolda untuk tak ragu bertindak tegas bila ada pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes)

Surat telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/3799/XII/OPS.2./2020 yang diteken Komjen Agus Andrianto.

Agus mengatakan, lewat telegram tersebut diharapkan para Kapolda melakukan antisipasi pelanggaran protokol kesehatan terutama berkedok demo. Pelanggar dapat dipidanakan dan dibubarkan secara paksa.

“Deteksi sedini mungkin,” kata Agus Andrianto lewat keterangannya, Kamis (3/12/20) mengutip Kumparan.com

Agus menuturkan, langkah penindakan harus sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Meski begitu, Agus juga telah menyusun sejumlah poin penting untuk dicermati para kapolda saat bertugas.

Baca Juga: Bupati Luwu Lantik 100 Anggota BPD Abaikan Prokes Covid-19

Baca Juga: Pilkada Minggu Depan, Sosialisasi Protokol Kesehatan Harus Masif dan Detail

“Jika unjuk rasa masih tetap dilaksanakan, maka para Kapolda wajib melaksanakan pengamanan unjuk rasa secara profesional dan proporsional dengan memedomani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” ujar Agus.

Berikut kegiatan yang dapat ditindak para Kapolda:

– Tidak mematuhi protokol kesehatan;
– Menyatakan permusuhan, kebencian/penghinaan terhadap suatu/beberapa golongan rakyat Idonesia;
– Mengeluarkan perasaan/melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan/penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
– Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan/lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian/penghinaan di antara/terhadap golongan rakyat Indonesia;
– Mengajak secara lisan/tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana/kekerasan terhadap penguasa umum/tidak mengikuti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan; dan
– Menyiarkan, mempertunjukkan/menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.(rd/as/)

READ  Husler Apresiasi Bantuan Gubernur Sulsel Terkait Penanganan Covid-19