KASN Layangkan Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemkab Luwu

SAORAKYAT.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan rekomendasi ke Bupati Luwu. Surat tersebut Perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Surat bernomor B-4317/KASN/12/2019 tertanggal 16 Januari 2020 itu sifatnya penting, dimana rekomendasi ini ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Dalam surat tersebut dijelaskan, KASN telah menerima pengaduan terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian ASN dalam jabatan struktural dan Fungsional dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Luwu. KASN sesuai dengan kewenangannya telah melakukan penelaahan, klarifikasi, dan penulusuran data terhadap pada pihak terkait.

Dalam rekomendasi itu Kasno menyampaikan beberapa hal penting pertama berdasarkan keputusan Bupati Luwu nomor: 821.20/279/BKPSDM/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pengangkatan dalam jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Luwu, terdapat para ASN yang dibebaskan dari Jabatan Administrator.

Pembebasan dari jabatan struktural tersebut telah dilakukan oleh Bupati Luwu namun tidak melalui tatacara atau prosedur sesuai dengan peraturan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pemberhentian dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan struktural ASN tersebut tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan Peraturan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Proses pengenaan hukuman disiplin PNS seharusnya dilakukan terlebih dahulu dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran berat tersebut.

Terkait pengangkatan guru ke jabatan struktural eselon III. Sesuai pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan nomor 74 tahun 2018 tentang guru dinyatakan bahwa penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, Administrator, pengawas, jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan bertugas sebagai guru paling singkat 8 tahun dan Kebutuhan Guru telah terpenuhi.

READ  Sikapi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemkab Luwu Sidak Swalayan

Atas beberapa permasalahan tata kelola ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Luwu. KASN merekomendasikan kepada Bupati Luwu sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk.

  1. meninjau kembali keputusan Bupati Luwu Nomor: 821.20/279/BKPSDM/2019 tanggal 22 Oktober 2019, terkait pembebasan dari jabatan struktural ASN sebagaimana yang termuat dalam lampiran surat ini dengan berpedoman kepada ketentuan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
  2. Meninjau kembali keputusan Bupati Luwu Nomor: 821.20/279/BKPSDM/2019 tanggal 22 Oktober 2019, terkait pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam struktural ASN sebagaimana termuat dalam lampiran surat ini dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
  3. Meninjau kembali pengangkatan guru ke dalam jabatan struktural eselon 3 yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan nomor 74 tahun 2018 tentang guru.
  4. Dalam hal terjadi pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh ASN agar agar dilakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
  5. Penerbitan surat keputusan pengenaan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Sebelumnya pihak KASN telah melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu pada tanggal 22 November 2019 di Komisi Aparatur Sipil Negara.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Ridwan Tumbalolo, mrngatakan beberapa waktu lalu ia telah melakukan klarifikasi Ke KASN.

“Saya belum tau kalau ada surat barunya, karena saya masih di jakarta ini. Kemarin itu sudah di klarifikasi ke komisioner di jakarta, saya sendiri yang berangkat ke komisioner di jakarta waktu itu,” ujarnya, saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu, 18 Januari 2020. (*)

READ  Bupati Luwu Lantik Pejabat Administrator