Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Anggota DPR RI, Arteria Dahlan dilaporkan Masyarakat Sunda. Foto: dpr.go.id

JAKARTA, Saorakyat.com–Polda Jawa Barat (Jabar) melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dengan terlapor Anggota DPR RI, Arteria Dahlan, ke Polda Metro Jaya.

“Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Kamis, (27/1/2022)

Pelimpahan kasus ujaran kebencian ini sudah dilakukan sejak Senin, 25 Desember. Alasan pelimpahan, karena lokasi kejadian ketika Arteria menyampaikan pernyataan yang menjadi pokok permasalahan itu di Jakarta.

“Pertimbangannya TKP di Jakarta,” kata Ibrahim

Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan soal copot Kajati berbahasa Sunda ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis, (20/1/2022).

Pelapor membuat laporan ke SPKT Polda Jabar, namun masih harus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

“Hari ini, kami melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda,” ujar Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar, Kamis, (20/1/2022) lalu.(*)

READ  Pemkab Luwu Klaim Pengelolaan Keuangan Daerah pada On The Right Track