LUWU SAORAKYAT -Guna minimalisir terjadinya penyimpangan pengelola desa, Kejaksaan Negeri Belopa lakukan bimbingan sekaligus sosialisasi pendampingan hukum.
Kegiatan ini, bagian dari program Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Rencananya seluruh desa akan diberikan pendampingan dan pemahaman hukum.
Kali ini pertama dilaksanakan di Kabupaten Luwu, Kejaksaan Negeri Belopa (Kejari) mengawali di Bajo Barat, Kamis (24/7/2025) lalu.
Baca juga: Pelajar di Lutim Dilarang Keluyuran Malam
Kegiatan yang diprakarsai Camat Bajo Barat, Imran dan dihadiri sejumlah kepala desa. Sementara pamateri dari Kepala.Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Hendra Setia.
“Ini bagian dari program Kejagung, mengingat adanya sejumlah kepala desa terjerat korupsi dana desa. Olehnya kita berikan bimbingan sekaligus sosialisasi pendampingan hukum,” ujar Hendra kepada wartawan Saorakyat.com, Minggu (27/7/2025)
Menurutnya, bukan hanya pendampingan hukum, tetapi juga penegakan hukum jika ditemukan adanya potensi penyimpanan.
“Kita minimalisir sedini mungkin dalam bentuk pencegahan, agar para kepala desa tidak terjerat dalam korupsi pengelolaan dana desa,” sebutnya.
Hendra mengatakan, pendampingan hukum ini tidak hanya menyasar kepala desa. Tetapi juga jika ada instansi lain. Pihak kejaksan akan melakukan hal yang sama dan membuka ruang. Caranya, melakukan persuratan resmi.
“Kami siap melakukan pendampingan hukum kepada instansi untuk minimalisir penyimpangan. Termasuk konsultasi soal hukum, ” ujar Hendra
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Penyerahan Kampus
Camat Bajo Barat, Imran mengungkapkan, kegiatan ini cukup bermanfaat bagi para kepala desa. Sehingga wawasan tentang hukum dalam hal pengelolaan dana desa bisa berjalan dengan baik dan tidak adanya penyimpangan.
“Kami berterima kasih atas bimbingan Kejari Belopa. Semoga menjadi wawasan baru para kepala desa. Dengan begitu celah-celah korupsi bisa dipahami lebih jauh,” tandas Imran.
Peserta hadir dalam kegiatan itu, sejumlah kepala desa se Kecamatan Bajo Barat, perangkat desa dan ketua BPD serta ketua BUMDes. (*)