Kejari Palopo Ditagih Kejelasan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Hingga Habiskan Rp23 Miliar

Sulaiman Nus’an Hasli mengajukan surat ke Sentra Pelayanan Terpadu Kejaksaan Negeri Palopo. Selasa, (6 /1/2026) . Foto: -ist-

PALOPO, SAORAKYAT—Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo ditagih kepastian hukum terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo yang berdampak pada penggunaan anggaran sebesar Rp23 Miliar untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU)

Sulaiman Nus’an Hasli, warga Palopo sebagai pelapor menagih kejelasan perkembangan kasus tersebut. Ia telah mengajukan sejak 3 Maret 2025. Bahkan mengakui sudah ketiga kalinya melaporkan kasus tersebut.

Hingga awal Januari 2026, mengaku belum menerima informasi apa pun mengenai perkembangan laporannya.

“Saya belum mendapat informasi perkembangannya hingga kini, makanya saya bersurat lagi ke Kejari Palopo,” ucap Suleman.

Ia menjelaskan, surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, menyebut tiga nama terlapor, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzir Muh. Hamid sebagai terlapor.

“Ketiganya diduga terkait dengan proses pelolosan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat administrasi,” ujar Sulaiman, Selasa (6/1/2026).

Sulaiman menilai keputusan tersebut berdampak serius terhadap keuangan negara.

Ia menyebut anggaran sekitar Rp23 miliar terpakai untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, MK memerintahkan PSU setelah menemukan adanya pelanggaran pada tahapan pencalonan. Putusan itu menjadikan Palopo sebagai satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang harus menggelar pemilihan ulang pada periode tersebut.

Sulaiman pun mendesak Kejari Palopo agar bersikap transparan dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya.

Ia mengatakan telah berulang kali meminta informasi, namun belum mendapatkan jawaban.

“Saya sudah tiga kali bersurat untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Sampai sekarang tidak ada penyampaian dari pihak kejaksaan, apakah sudah diperiksa atau berkasnya dilanjutkan,” kata Sulaiman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk tiga penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Tiga penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap adalah Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin beserta dua Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid. Ketiganya berstatus Teradu dalam perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024.

Ketiganya dinilai DKPP terbukti bertindak tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.

Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzir Muh. Hamid juga dinilai DKPP telah mengesampingkan segala fakta dan dokumen yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Klarifikasi ini dilakukan untuk mencari kesahihan ijazah paket C milik Calon Walikota Palopo Trisal Tahir.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini