Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Proyek pengadaan bibit nanas ini memiliki total pagu anggaran sebesar Rp60 miliar.
-
Penyidik mengendus adanya praktik Mark-up harga. Harga bibit digelembungkan jauh di atas harga pasar.
-
Estimasi kerugian egara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar.
SULSEL, SAORAKYAT – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejari Sulsel) resmi menetapkan dan menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (BB) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Senin malam (9/3/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan keterangan pers, proyek pengadaan bibit nanas ini memiliki total pagu anggaran sebesar Rp60 miliar. Namun, penyidik mengendus adanya praktik Mark-up harga. Harga bibit digelembungkan jauh di atas harga pasar.
Sebagian bibit yang dilaporkan telah disalurkan ternyata tidak pernah sampai ke tangan kelompok tani. Estimasi kerugian negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar.
Bahtiar Baharuddin keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kejati Sulsel pada pukul 20.30 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bernomor 08. Dengan wajah tertutup masker dan topi hitam, Bahtiar bungkam saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Maros.
Selain mantan Pj Gubernur, Kejati Sulsel juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam lingkaran kasus yang sama diantaranya, Hasan Sulaiman (HS), Tim pendamping Pj Gubernur, Rimawati Mansyur (RM) Direktur Utama PT AAN (Penyedia). Rio Erdangga (RE) Direktur PT CAP (Pelaksana). Ririn Ryan Saputra (RRS) ASN Pemkab Takalar (Pelaksana).
UN (KPA) Kuasa Pengguna Anggaran, ditetapkan tersangka namun belum ditahan karena alasan kesehatan.
Hingga saat ini, tim penasihat hukum tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan tersebut. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.(**)

