Keluarga Etik Tepis Dibekuk, Tapi Serahkan Diri

banner 468x60

LUWU, SAORAKYAT – Keluarga mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik, membantah kabar yang menyebutkan Etik dibekuk oleh pihak kepolisian pasca masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO)

Pihak keluarga menegaskan Etik datang sendiri ke Unit Tipidkor Polres Luwu, didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya.

banner 336x280

Hal ini disampaikan oleh saudarinya, Dewi, mengutip saat ditemui wartawan di halaman Polres Luwu pada Rabu (29/07/2025).

Dewi menjelaskan, Etik selama ini berada di Makassar untuk menjalani pengobatan penyakit jantung yang telah lama dideritanya.

“Kami datang bersama dari Makassar ke Belopa. Tidak ada penangkapan seperti yang diberitakan,” jelas Dewi.

Menurutnya, Etik sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pendidikan Makassar sejak 13 Juni. Karena tidak ada perkembangan, ia dirujuk ke Jakarta untuk pengobatan lanjutan di Heartology Cardiovascular Hospital sejak 26 Juni.

Baca juga : Sempat Buron, Pelarian Mantan Kades Ranteballa Berakhir

“Kondisinya sempat memburuk, makanya kami putuskan ke Jakarta. Saya rutin mengirimkan foto kondisi Etik ke pihak Tipidkor,” kata Dewi.

Namun, ia mengaku terkejut karena pada 30 Juni, di tengah masa pengobatan, Etik justru ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dewi juga menunjukkan surat keterangan medis dari Heartology Cardiovascular Hospital dengan nomor 023/SKS/VII/HRT/2025 yang ditandatangani dr. Andrianus Kosasih, SpJP.

Dalam surat itu, Etik direkomendasikan untuk menjalani istirahat total hingga tindakan medis lanjutan pada 8 Agustus 2025.

Sebelum kembali ke Makassar pada 27 Juli, Etik juga sempat dirawat di Rumah Sakit Primaya pada 14 Juli karena sesak napas, dan kembali menjalani perawatan kedua di Heartology pada 25 Juli selama dua hari.

“Meski belum pulih total, Etik tetap memutuskan pulang ke Belopa karena kasusnya sudah P21. Kami ingin menyelesaikan semuanya secara baik-baik. Tapi kami juga minta pihak Tipidkor bekerja secara profesional,” tutup Dewi.

Kuasa hukum Etik, Asma, membenarkan bahwa Etik diantar bersama keluarga ke Polres Luwu.

“Kami memang sudah janjian dengan keluarga untuk bersama-sama mengantar Bu Etik, dan langsung membawanya ke Tipidkor,” ungkap Asma saat ditemui di halaman Polres Luwu, Rabu (29/07/2025).

Diketahui, selama perjalanan dari Makassar ke Polres Luwu, Etik menggunakan mobil milik tim kuasa hukumnya berwarna putih.

Sebelumnya, Etik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Baca juga : Sultra Genjot Cetak Sawah 20 Ribu Hektare

Sejak itu, Etik resmi masuk dalam daftar buronan kepolisian dengan surat DPO Nomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi hingga ke akar. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang bersalah akan kami kejar,” tegas AKP Jody Dharma.

Etik dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Etik telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

banner 336x280