Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan Moeldoko, AHY Tetap Sah Ketum Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengibarkan bendera PD. Foto: Istimewa

JAKARTA, Saorkayat.com– Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan keputusan menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) hasil KLB Deli Serdang, Sumut.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak. Hal itu lantaran, terdapat beberapa kelengkapan yang tidak dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. ,” kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Yasonna menjelaskan, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat tanggal 19 Maret 2021 yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen.

Konferensi pers yang dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD ini, tetap menganggap kepengurusan Demokrat di bawah Ketuan Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua, mengatakan akan langsung mengajukan gugatan ke PTUN jika Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan mereka.

Meski demikian, kubu KLB Deli Serdang, terus melakukan manuver politik. Setelah pengesahan ditolak, mereka akan melanjutkan ke proses gugatan di PTUN

“Saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat,” kata Max, Rabu (31/3/2021).(sr)

READ  Panwas Warning ASN dan Kades Tak Ikut Politik Praktis