Khianati Amanah Rakyat dengan Absen 33 Kali Rapat Paripurna, Abdul Salam Resmi Dipecat

PALOPO, SAORAKYAT— Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai Nasdem resmi dipecat. Pemberhentian itu lantaran dinilai mengkhianati amanah rakyat dengan mangkir sebanyak 33 kali rapat Paripurna tanpa alasan.

Pemecatan Abdul Salam sebagai kader NasDem telah diputuskan melalui mekanisme internal partai sejak Mei 2025, dengan DPP NasDem mengeluarkan SK pemberhentian Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Alasan utama adalah pelanggaran disiplin partai, yaitu tidak mendukung calon resmi NasDem di Pilkada Palopo 2024/2025 dan secara terbuka mendukung pasangan dari partai lain.

Kekinian, Gubernur Sulawesi Selatan juga sudah resmi memberhentikan Abdul Salam sebagai anggota DPRD Kota Palopo. Pemberhentian tertuang dalam putusan No. 2162/XII/Tahun 2025 Tertanggal 26 Desember 2025

Dalam putusan itu yang ditandatangani Gubernur Sulsel, tertulis yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palopo.

“Meresmikan pemberhentian dengan hormat Abdul Salam SH sebagai anggota DPRD Kota Palopo masa jabatan 2024 – 2029 disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasanya, ” tulis surat Gubernur tersebut.

Lanjut surat itu, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Abdul Salam tidak puas dengan pemecatan dan Keputusan Partai Nasdem hingga mengajukan permohonan perselisihan di Mahkamah Partai NasDem. Mahkamah Partai NasDem (MPN) dalam putusannya Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dalam hukum acara Indonesia, analogi dengan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan negara menunjukkan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung dan praktik hukum acara perdata/pidana. Prinsip serupa berlaku di ranah PAW, di mana putusan internal partai yang final dapat dieksekusi meski ada upaya banding internal.

Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Pasal 32 dan 33) mewajibkan penyelesaian sengketa internal melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu, tetapi tidak secara eksplisit menyatakan bahwa proses PK internal harus menunda PAW. Praktik KPU di berbagai daerah menunjukkan bahwa PAW dapat dilanjutkan jika putusan pemecatan sudah final dari DPP partai, terutama jika tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan.

Kader Partai NasDem di Palopo menyatakan bahwa proses PAW telah memenuhi prosedur, termasuk penunjukan Yanti Anwar sebagai pengganti.

“Kami menghormati mekanisme internal, tetapi eksekusi PAW tetap mengacu pada regulasi pemilu yang tidak menunda proses hanya karena PK internal,” ujar salah seorang pengurus DPD NasDem Palopo.

Hingga saat ini, proses PAW Abdul Salam masih menunggu kelengkapan administrasi di DPRD Palopo dan KPU setempat.

Pengamat politik lokal menilai, penundaan lebih lanjut hanya akan memperpanjang ketidakpastian komposisi fraksi NasDem di DPRD Palopo.

Meski sudah dipecat dengan beberapa keputusan, dilaporkan Senin, (5/1/2026) Abdul Salam masih menghadiri rapat paripurna penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Palopo periode 2025-2030. Kehadirannya tersebut menjadi perhatian, mengingat status keanggotaan partainya telah diputuskan untuk di-PAW.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara disiplin partai dan hak kader, namun tetap dalam koridor hukum positif yang mengutamakan kepastian hukum.

Di sisi lain, dinamika politik lokal menambah kompleksitas kasus ini. Abdul Salam diketahui memiliki kedekatan dengan kekuasaan eksekutif saat ini, terutama dengan lingkaran pasangan Wali Kota Naili Trisal dan Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin (Naili-Akhmad), yang didukung Gerindra (3 kursi) dan Demokrat (3 kursi) di DPRD Palopo. Koalisi pendukung eksekutif tersebut relatif lemah dengan hanya 6 kursi dari total 25 kursi dewan, sementara NasDem menguasai 6 kursi sebagai kekuatan signifikan yang berpotensi memengaruhi keseimbangan legislatif.

Beberapa sumber menyebut adanya isu bahwa pihak tertentu di lingkaran kekuasaan menghendaki Abdul Salam tetap bertahan di partai, bahkan berharap ia mengambil alih posisi strategis seperti Ketua DPRD atau Ketua DPD NasDem Palopo. Hal ini untuk merenggangkan ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Palopo, meskipun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.

Sementara itu, di tempat terpisah, LMND Sulsel melalui ketuanya mengaku telah menyerahkan laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran berat tata tertib, sumpah jabatan, serta kode etik oleh Abdul Salam, anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Partai NasDem.

Pengaduan ini dilandasi atas data kehadiran yang menunjukkan bahwa Abdul Salam tercatat absen 33 kali pada rapat paripurna tanpa alasan yang sah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini