Komentar Tak Terpuji soal KRI Nanggala, Warga Konawe Diganjar UU ITE

Penyidik Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Muhammad Jisran Rahman.Foto: Istimewa

SULTRA, Saorakyat.com–Jisran, warga Konawe ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE terkait komentar yang tak senonoh soal tenggelamnya KRI Nanggala 402 dan kru kapalnya.

“Pada Hari Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 WITA, personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman dirutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE),” ungkap Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muh. Fahroni melalui siaran persnya, Sabtu (1/5/2021) melansir Inikita Sultra

Fahroni mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jisrah berdasarkan alat bukti yakni Handphone milik tersangka dan screenshot postingan di Facebook.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan,” sebutnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jisrah dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (sr)

READ  Berselisih Batas Kebun Berujung Maut, Seorang Wanita Tewas Dihantam Kayu