Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
JAKARTA, Saorakyat.com–KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
“Sebagai saksi,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Belum diketahui materi pemeriksaan atau keterkaitan Andi Arief dalam kasus tersebut. Namun Abdul Gafur Mas’ud memang merupakan politikus Demokrat.
Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief.
Abdul Gafur sempat menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Nur Afifah Balqis diduga mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur.
Abdul Gafur dkk dijerat sebagai tersangka, karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.
Saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 1 miliar dalam koper. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis yang diduga juga terkait suap.
Kasus ini terungkap dari OTT pada Januari 2022 lalu. Salah satu yang kemudian ditelusuri KPK ialah kemungkinan adanya aliran uang yang menuju partai.
Ketika OTT terjadi, sedang ada proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Jakarta. Abdul Gafur yang merupakan salah satu calonnya pun ditangkap di Jakarta.
“Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM (Abdul Gafur Mas’ud) ini juga dari Partai Demokrat dan tentu tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kaltim, salah satu calonnya adalah AGM. Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? itu tentu nanti yang akan didalami dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, seperti dilansir dari Kumparan. (*)