KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istrinya Jadi Tersangka Suap

Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama istrinya, Encek UR Firgasih.Foto: Kaltim.today

JAKARTA, Saorakyat.com–KPK menetapkan Bupati Kutai Timur , Ismunandar, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Penyidik KPK meyakini ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Ismunandar sebagai tersangka.

Istri Ismunandar yang bernama Encek UR Firgasih juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

Baca Juga: Bupati Kutai Timur Ditangkap KPK dalam OTT di Kaltim

KPK menetapkan 7 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/7/20).

Ismunandar bersama Firgasih dijerat bersama Musyaffa selaku Kepala Bapenda, Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandini selaku Kepala Dinas PU.

Mereka diduga menerima suap dari dua orang kontraktor bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Suap diduga agar para kontraktor mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020. Kasus ini terungkap dalam OTT pada Kamis (2/7/20).

Baca Juga: Diduga Terkait Suap Proyek, KPK OTT Bupati Kutai Timur

Dalam OTT, KPK menemukan bukti berupa uang senilai Rp 170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Ismunandar bersama Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara selaku pemberi suap, Aditya dan Deky dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (asy)

READ  Kasat Samapta Pimpin Pengamanan Sidang Tipiring Pelanggaran Perda