KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan rompi tahanan ditampilkan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

JAKARTA, Saorakyat.com–KPK mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring OTT Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, pada Rabu (25/11) dini hari.

Kader partai besukan Prabowo Subianto itu ditetapkan tersangka setelah melalui gelar perkara. KPK menetapkan Edhy dan 6 orang lain sebagai tersangka. Penyidik meyakini mereka terlibat kasus dugaan suap kasus ekspor benih lobster.

“KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11) malam.

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Bersama Rombongan Ditangkap KPK di Bandara Soetta

Edhy Prabowo turut dihadirkan dalam konferensi pers itu. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan posisi membelakangi kamera.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penetapan calon eksportir benih lobster. Adapun dugaan suap yang diterima Edhy senilai miliaran rupiah.(asy)

READ  Eks Menteri Kelautan Dituntut Lima Tahun Penjara, KPK Menuai Kritikan