KPK Ungkap Lima Daerah Tertinggi Kasus ASN Tak Netral dalam Pilkada

Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA, Saorakyat.com–Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada menjadi salah satu yang menjadi fokus KPK. Terlebih, pada akhir tahun, akan digelar Pilkada 2020 di sejumlah daerah.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut ada kondisi rumit yang dihadapi ASN terkait netralitas tersebut. Berdasarkan temuan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di lapangan, ASN mengeluhkan kondisi dilematis terkait pilkada.

“Bersikap netral ataupun mendukung salah satu calon atau bahkan diam saja adalah pilihan-pilihan yang semuanya penuh risiko, tidak ada yang aman,” kata Ghufron dalam acara Kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN “ASN Netral, Birokrasi Kuat, dan Mandiri” yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara, Selasa (30/6/20) melansir kumparan.com

Baca Juga: Presiden Jokowi: Diharap Kepala Daerah Segera Cairkan Anggaran Kesehatan

“Mau netral dianggap tidak mendukung oleh petahana. Mau mendukung dianggap berisiko kalau ternyata petahana kalah. Mau diam pun tidak memiliki harapan karier. Itu fakta di lapangan,” sambungnya.

Ghufron menambahkan, kondisi seperti itu membuat ASN yang tidak profesional menjadi tumbuh subur. Momen pilkada menjadi kesempatan bagi mereka untuk mengejar karier.

“Mereka (ASN) yang tidak profesional dan tak memiliki kompetensi akan senang dengan situasi ini karena justru bisa mereka gunakan untuk mengembangkan kariernya,” ujar Ghufron.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Amarah Jokowi ke Menteri, Presiden Tak Boleh Mengeluh atau Putus Asa

Ia kemudian mengutip laporan KASN dan Bawaslu soal pelanggaran ASN pada Pilkada 2019 lalu. Menurut dia, data tersebut menunjukkan adanya ketidaknetralan ASN dalam pilkada.

Berikut lima daerah pelanggaran ASN dalam Pilkada 2019 yang disebutkan Ghufron:

Sulawesi Utara: 59 kasus

Sulawesi Selatan: 47 kasus

READ  Bupati Lutra Berharap Sinergitas Penyelenggara Pemilu dengan Pemda

Jawa Tengah: 29 kasus

Sulawesi Barat: 24 kasus

Sulawesi Tengah: 22 kasus

“Ini menunjukkan bahwa di daerah-daerah, pelanggaran terhadap netralitas ASN masih jamak terjadi,” ujar dia.
Ghufron menambahkan, meski tahun 2020 masih baru sampai bulan Juni, tercatat sudah ada ASN di beberapa daerah yang melakukan pelanggaran.

Ghufron menyebut ada 5 daerah dengan pelanggaran tertinggi netralitas ASN per Juni 2020, yakni:

Kabupaten Wakatobi: 18 kasus
Kabupaten Sukoharjo: 11 kasus
Provinsi Nusa Tenggara Barat: 7 kasus
Kabupaten Dompu : 7 kasus
Kabupaten Bulukumba: 7 kasus

“Ini baru masih pemanasan, belum proses,” ujar dia.

Atas hal tersebut, KPK mendorong Bawaslu dan KASN dapat dengan tegas menegakkan aturan sanksi terhadap ASN yang tak netral. KPK pun berharap Surat Keputusan Bersama lima lembaga yakni Bawaslu, KASN, BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri segera rampung.

Baca Juga: Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Mantan Menpora Divonis Tujuh Tahun Penjara

“Stranas PK mendorong agar alur dan proses pengawasan dan sanksi yang masih digodok dalam bentuk SKB 5 lembaga segera dapat diselesaikan,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Selain itu, yang disoroti KPK ialah sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebab, KPK menemukan bahwa tingkat kepatuhan rekomendasi KASN masih rendah.

“KASN perlu dikuatkan agar mampu memberi sanksi kepada PPK, kalau tidak ada sanksi kepada PPK maka sanksi-sanksi yang direkomendasikan Bawaslu atau KASN tidak dilaksanakan PPK di lapangan,” ujar dia.

Ia berharap dengan netralitas ASN dapat membuat Pilkada 2020 berjalan dengan jujur dan adil. Sehingga dapat menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai harapan rakyat.(as/*)