KPU Menyusun Metode Kampanye Pilkada di Tengah Bencana Covid-19

Ketua KPU RI, Arief Budiman. Foto: net

JAKARTA, Saorakyat.com–KPU telah menyusun draf rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-Alam Covid-19. Ketua KPU Arief Budiman memaparkan sejumlah larangan partai politik atau pasangan calon terkait metode kampanye yang tidak boleh dilakukan saat rapat dengan Komisi II DPR dan Kemendagri, Senin (22/6/20).

Arief menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik, paslon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye yang melibatkan kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.

Baca Juga: Amankan Pilkada 2020, Kapolri Minta Jajarannya Susun Operasi Mantap Praja

Baca Juga: Mendagri: Kepala Daerah Tak Efektif Tangani Corona Jangan Dipilih Lagi

“Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan, dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun,” kata Arief dalam rapat tersebut, Senin (22/6/20).

Meski demikian, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, konser musik, dan perlombaan dikecualikan apabila dilakukan secara online. KPU juga membolehkan kampanye rapat umum terbuka di daerah pilkada yang bebas Covid-19.

Hanya saja, pelaksanaan kampanye rapat umum itu dilakukan dengan menerapkan protokol Covid-19 dan wajib mematuhi mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat.(as)

READ  Cegah Covid-19, Polres Luwu Kerahkan Water Canon Semprot Disinfektan