Jakarta, Saorakyat.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan empat opsi penundaan pemungutan suara Pilkada 2020. Hal ini dilakukan karena tahapan pesta demokrasi tingkat daerah itu terhambat akibat pandemi virus korona (covid-19).
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan opsi pertama melaksanakan pemungutan suara pada Desember 2020. Skenario itu disesuaikan karena penundaan tahapan pilkada selama tiga bulan.
Baca Juga: Langgar Karantina Wilayah Bisa Didenda Rp100 Juta
Namun, kata ketua KPU Arief Budiman, setelah melihat situasi yang berkembang saat ini untuk menjadwalkan sampai Desember terlalu riskan dan akan mengeluarkan energi terlalu besar karena kalau tidak terkejar tiga bulan maka pihaknya harus merevisi lagi, kemudian undur lagi. Hal ini disampaikan KPU dalam telekonferensi, Minggu, (29/3/20).
Sedangkan opsi kedua kata Arief, menunda pemungutan suara hingga Maret 2021 bila pandemi covid-19 berakhir September 2020.
Baca Juga: PP Karantina Wilayah untuk Lockdown di RI Segera Terbit
“Kalau memang skenario ini sesuai dengan yang diperkirakan, artinya covid-19 reda atau berhenti pada September maka enam bulan kemudian yaitu bulan Maret. Kebetulan bulan Maret juga belum memasuki bulan puasa 2021,” ujar Arief.
Opsi ketiga lanjut Arief, pemungutan suara dilaksanakan Juni 2021. Pilihan tersebut diambil karena beberapa pihak memprediksi pandemi korona berakhir Oktober 2020.
Baca Juga: 17 Mahasiswa dari Tangerang Tiba di Lutra Lakukan Self Monitoring
Opsi keempat, menunda setahun atau hingga September 2021. Namun, Arief menyebut, penundaan pemungutan suara selama satu tahun memiliki beberapa konsekuensi di antaranya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Sinkronisasi data pemilih itu tidak akan berlaku lagi karena jarak satu tahun mengubah siapa yang akan memilih karena batasan usia 17 tahun,” kata Arief.
Arief juga menuturkan konsekuensi lainya banyak kepala daerah diisi penjabat dalam waktu lama. Hal itu bakal berdampak pada pengambilan kebijakan suatu daerah.(sr)
Komentar