LUWU UTARA, saorakyat.com – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara(Lutra) membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 15 Kecamatan yang ada di Bumi yang dijuluki Lamaranginang.
Anggota Komisioner KPUD Lutra Divisi Parmas dan SDM KPU, mengatakan Pembentukan PPK yang dilakukan KPU Lutra berdasarkan amanat PerKPU RI nomor 3 Tahun 2018.
“Sesuai amanat tersebut, KPUD Lutra membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan kebutuhan 5 orang untuk masing-masing kecamatan dengan masa kerja mulai Februari 2020,” ujar Rahmat Djibu pada media ini,Minggu(19/1/2020).
Dikatakan Rahmat, penerimaan pendaftaran di KPUD Lutra dimulai tanggal 18 hingga 24 Januari 2020 dengan persyaratan, salahsatunya, pernyataan tidak terlibat aktif partai politik selama lima tahun terakhir dan tidak menjadi tim sukses calon Bupati maupun calon Wakil Bupati.
“Selain itu, mereka harus menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit/klinik Polri untuk memastikan calon pelamar mempunyai kondisi fisik yang mampu menjalankan sejumlah tugas PPK,” jelasnya seraya menambahkan bagi pendaftar PPK yang anggota PNS, honorer, aparat desa, pegawai kecamatan BUMN, dan Profesi harus melampirkan Surat Rekomendasi atau Surat Izin dari Pimpinannya atau atasannya.
“Kelengkapan dokumen syarat calon wajib dipenuhi, dan apabila belum terpenuhi pada saat mengembalikan berkas, maka diberikan tenggang waktu sampai tanggal 24 Januari 2020 sampai pukul 24.00 Wita,” jelas Rahmat Djibu.
Rahmat Djibu menambahkan dan mengingatkan calon PPK, apabila jadwal pendaftaran berakhir, namun kekurangan kelengkapan dokumen syarat calon tidak dipenuhi, maka calin PPK tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi berkas oleh komisioner KPU Lutra.
Begitupun dengan ASN dan Non ASN (honorer), seperti guru harus dari Kepala Dinas(Kadis) Pendidikan, aparat desa/kelurahan/kecamatan dari Dinas PMD, Ketua/Anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) harus dari Bupati, dan Profesi dari pimpinan diatasnya, kata Rahmat Djibu.
Terkait soal persyaratan belum pernah menjabat dua(2) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, Rahmat Djibu menjelaskan, penghitungan periodesasi yakni periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008, periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013, dan periode ketiga dimulai tahun 2014 hingga tahun 2018 serta periode keempat dimulai pada tahun 2019,” tukasnya.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar, ungkap Rahmat pendaftar bisa langsung mengambil formulir di Sekretariat KPUD Lutra atau bisa juga mengunduh melalui website resmi KPU Lutra yakni www.kpu-luwuutarakab.go.id, serta lampirkan surat rekomendasi/izin dari pimpinannya/atasannya.
Untuk diketahui, nantinya KPUD Lutra akan menetapkan 5 anggota PPK di masing – masing Kecamatan, sehingga total kebutuhan PPK di Luwu Utara di 15 Kecamatan yakni sebanyak 75 anggota PPK.(yus)