Skip to content
Sao Rakyat.com

Sao Rakyat.com

Posts List

Mendagri Apresiasi APBD Kabupaten Luwu TA 2022

Mendagri Apresiasi APBD Kabupaten Luwu TA 2022

29/01/2023
Basnas Luwu Gelar Sosialisasi Zakat.

Basnas Luwu Gelar Sosialisasi Zakat.

29/01/2023
Puncak Peringatan Hari Jadi Luwu Ke- 755, dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu Ke-77

Puncak Peringatan Hari Jadi Luwu Ke- 755, dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu Ke-77

24/01/2023
Pengusaha Muda Dengan 1000 Video Dunia Kreatif

Pengusaha Muda Dengan 1000 Video Dunia Kreatif

08/01/2023
Tempat Urus Visa Jepang Yang Cepat dan Mudah

Tempat Urus Visa Jepang Yang Cepat dan Mudah

06/12/2022
Kapolres Luwu : Jangan Diskriminasi Penyandang Disabilitas

Kapolres Luwu : Jangan Diskriminasi Penyandang Disabilitas

03/12/2022
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Kelurahan Cendana

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Kelurahan Cendana

29/11/2022
Summang Alokasikan Anggaran Pembangunan Kantor Desa Olang

Summang Alokasikan Anggaran Pembangunan Kantor Desa Olang

10/10/2022

Arsip

Slide One

Martin Dwyer

Application Developer

Slide One
Slide Two

Rachel Wright

Art Director & Photographer

Slide Two
Slide Three

Andrew Butler

Photographer & Illustrator

Slide Three
previous arrow
next arrow
  • Yatra Checkout
  • Yatra Cart
  • Yatra My Account
  • Yatra Thank You
  • Yatra Transaction Failed
  • Redaksi
  • Berita
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Nasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Tentang
  • Media Siber
Watch Online
  • Home
  • Nasional
  • Langgar Karantina Wilayah Bisa Didenda Rp100 Juta
  • Berita
  • Nasional

Langgar Karantina Wilayah Bisa Didenda Rp100 Juta

berbagai anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga yang tidak taat
editor 29/03/2020 2 min read
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)

Jakarta, Saorakyat.com–Sejumlah pihak terus mendorong pemerintah untuk memberlakukan karantina wilayah. Karantina wilayah dianggap sebagai sebuah solusi agar penyebaran virus corona tidak makin meluas.

Anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PAN, Intan Fauzi, menilai karantina wilayah harus diberlakukan karena imbauan pemerintah kepada masyarakat terbukti tidak mempan membatasi mobilitas.

“Mengingat pelaksanaan imbauan di masyarakat tidak maksimal, menurut saya, sudah saatnya pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas sebagaimana telah diatur UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah,” ujar Intan dalam keterangannya, Minggu (29/3).

Baca Juga:PP Karantina Wilayah untuk Lockdown di RI Segera Terbit

Menurutnya, berbagai anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga yang tidak taat

Intan menilai karantina wilayah harus disertai dengan aturan yang represif. Artinya, bersifat memaksa masyarakat agar taat. Aturan represif diperlukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Komisi IX menjelaskan, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah. Intan menjelaskan, mereka yang melanggar bisa didenda maksimal Rp 100 juta.

Baca Juga: Skenario Buruk Dampak Corona ke RI: Pertumbuhan 0 Persen, Utang Bertambah

“Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 menyebutkan: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelas Intan.

Intan mendukung langkah pemerintah pusat yang tengah menyiapkan aturan turunan berupa PP Karantina Wilayah. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 6 Tahun 2018 bahwa pemerintah harus terlebih dahulu menerbitkan PP sebagai dalam memutuskan status kekarantinaan.(sr)

  • #Social Distancing
    #Tetap di Rumah
    #Di Rumah Aja
    #Jaga Stamina
    #Lawan Covid-19

Tags: Cegah Covid-19 Fraksi PAN Intan Fauzi Karantina Wilayah Komisi IX

Continue Reading

Previous: PP Karantina Wilayah untuk Lockdown di RI Segera Terbit
Next: Sebaran Kasus Positif Covid-19 di RI Menjadi 1.285

Comment

Related Stories

Mendagri Apresiasi APBD Kabupaten Luwu TA 2022
1 min read
  • Berita

Mendagri Apresiasi APBD Kabupaten Luwu TA 2022

29/01/2023
Basnas Luwu Gelar Sosialisasi Zakat.
2 min read
  • Berita

Basnas Luwu Gelar Sosialisasi Zakat.

29/01/2023
Pengusaha Muda Dengan 1000 Video Dunia Kreatif
1 min read
  • Nasional

Pengusaha Muda Dengan 1000 Video Dunia Kreatif

08/01/2023

POPULER

  • Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Tana Luwu Terbentuk
  • Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Berjamaah DPRD Toraja Utara
  • Nato Umumkan akan Kirim Pasukan ke Ukraina Menyusul Invasi Rusia
  • Eskalasi Memanas, DPR Minta Pemerintah Lindungi Keselamatan 148 WNI di Ukraina
  • Mahasiswa di Makassar Demo Tolak Jokowi Tiga Periode

Posts Slider

Mendagri Apresiasi APBD Kabupaten Luwu TA 2022
1 min read
  • Berita

Mendagri Apresiasi APBD Kabupaten Luwu TA 2022

admin 29/01/2023
Basnas Luwu Gelar Sosialisasi Zakat.
2 min read
  • Berita

Basnas Luwu Gelar Sosialisasi Zakat.

admin 29/01/2023
Puncak Peringatan Hari Jadi Luwu Ke- 755, dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu Ke-77
2 min read
  • Daerah

Puncak Peringatan Hari Jadi Luwu Ke- 755, dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu Ke-77

admin 24/01/2023
Pengusaha Muda Dengan 1000 Video Dunia Kreatif
1 min read
  • Nasional

Pengusaha Muda Dengan 1000 Video Dunia Kreatif

admin 08/01/2023
Tempat Urus Visa Jepang Yang Cepat dan Mudah
3 min read
  • Ekonomi dan Bisnis

Tempat Urus Visa Jepang Yang Cepat dan Mudah

admin 06/12/2022

PILIHAN

  • Basnas Luwu Gelar Sosialisasi Zakat.
    Di Berita
  • Mendagri Apresiasi APBD Kabupaten Luwu TA 2022
    Di Berita

TERJEMAHAN

IKUTI KAMI

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • YouTube
  • tanogaido.com
  • obatfumigasi.com
  • impordarijepang.com
  • Yatra Checkout
  • Yatra Cart
  • Yatra My Account
  • Yatra Thank You
  • Yatra Transaction Failed
  • Redaksi
  • Berita
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Nasional
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Tentang
  • Media Siber
Copyright © All right reserved Saorakyat.com | Sao Rakyat Intermedia | DarkNews by AF themes.
 

Memuat Komentar...