Mahkamah Partai Balik Badan Dari Penolakan ke Pemulihan Hak Kader, Bukti Baru atau Penyesuaian Politik Internal?
Apakah Mahkamah Partai benar-benar menjalankan fungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang imparsial, atau justru menjadi instrumen penyesuaian politik internal pasca-pergantian figur kunci di Sulawesi Selatan?
- Penulis: Mubarak Djabal Tira
Dalam tempo kurang dari dua bulan, Mahkamah Partai NasDem membalikkan putusannya sendiri terhadap kasus Abdul Salam, mantan anggota DPRD Kota Palopo.
Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026 yang mengabulkan peninjauan kembali Abdul Salam, seolah menjadi pengingat bahwa keadilan internal partai politik di Indonesia masih sering kali bergantung pada dinamika politik sesaat ketimbang pada prinsip hukum yang kokoh dan berimbang.
Secara substansial, putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya (Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025) yang membenarkan pemberhentian dan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Abdul Salam.
Alasannya adalah adanya bukti baru berupa surat pernyataan dari pemohon sendiri yang mengungkap peristiwa baru, mundurnya Rusdi Masse Mappasessu mantan Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan yang mengusulkan PAW dari partai dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 29 Januari 2026.
Sementara Usulan PAW/pemberhentian Abdul Salam berasal dari DPD ke DPW Sulsel (Surat Nomor 102/SI.1/DPW-NasDem-SulSel/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024, yang ditandatangani Rusdi Masse.
Mahkamah Partai menilai peristiwa ini menciptakan dugaan kuat adanya ‘agenda tersembunyi’ yang berpotensi merugikan partai di tingkat lokal, sehingga putusan lama dianggap tidak lagi mencerminkan rasa keadilan.
Namun, di balik narasi keadilan tersebut terselip kelemahan prosedural yang cukup mencolok. Putusan peninjauan kembali ini didasarkan hampir sepenuhnya pada keterangan pemohon di bawah sumpah dan surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh Abdul Salam.
Tidak ada catatan bahwa termohon baik DPW NasDem Sulawesi Selatan maupun DPP dipanggil kembali untuk memberikan tanggapan atas bukti baru tersebut. Tidak ada klarifikasi langsung kepada Rusdi Masse mengenai tuduhan ‘agenda terselubung’. Tidak ada verifikasi independen atas klaim bahwa Abdul Salam ditawari posisi Ketua PSI Kota Palopo. Hubungan sebab-akibat antara hengkangnya Rusdi Masse ke PSI dengan motif usulan PAW sebelumnya pun tidak diuraikan secara rinci hanya disimpulkan sebagai ‘dugaan kuat’.
Dalam amar putusan yang diteken oleh lima hakim (Abdul Malik sebagai Ketua, serta Rudianto Lallo, Regginaldo Sultan, Parulian Siregar, dan Wiwik Sri Widiarty), dinyatakan secara eksplisit:
“Membatalkan putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor: 4/MPN/DPRD/X/2025 Tanggal 28 November 2025” (amar poin 2).
“Memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat pemohon ke dalam keadaan semula sebagai Anggota Partai NasDem dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dari Partai NasDem periode 2024–2029” (amar poin 4).
Dalam kerangka hukum acara yang berlaku di Indonesia, baik di pengadilan negara maupun dalam mekanisme quasi-yudisial internal partai, bukti baru (novum) harus memenuhi syarat ketat, relevan, tidak pernah diajukan sebelumnya, dan mampu mengubah hasil putusan jika diketahui sejak awal. Di sini, novum yang diterima lebih bersifat pengakuan sepihak dari pemohon, tanpa bukti pendukung dari pihak ketiga atau dokumen objektif yang dapat diverifikasi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius,.apakah Mahkamah Partai benar-benar menjalankan fungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang imparsial, atau justru menjadi instrumen penyesuaian politik internal pasca-pergantian figur kunci di Sulawesi Selatan?
Dalam situasi seperti ini, perubahan sikap Mahkamah Partai yang begitu cepat dari menolak seluruh permohonan menjadi mengabulkan sepenuhnya sulit dilepaskan dari dugaan adanya penyesuaian politik, bukan penerapan hukum yang murni.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memang memberikan kewenangan luas kepada mahkamah partai untuk menyelesaikan perselisihan internal, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat di lingkungan partai. Namun, kewenangan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip dasar hukum acara, terutama prinsip mendengar kedua belah pihak (audi et altera pars) dan prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid). Ketika sebuah lembaga yang sama dalam waktu singkat membalikkan putusannya dari menolak seluruh permohonan menjadi mengabulkan sepenuhnya tanpa prosedur yang lebih ketat dan transparan, maka legitimasi lembaga tersebut menjadi taruhan.
Kasus Abdul Salam ini bukan sekadar pertarungan kader melawan kepengurusan daerah. Ia mencerminkan tantangan yang lebih besar, bagaimana partai politik menjaga kredibilitas mekanisme internalnya di mata kader dan publik ketika dinamika kepemimpinan berubah cepat menjelang pemilu.
Pemulihan hak Abdul Salam mungkin membawa stabilitas sementara bagi NasDem di Palopo, tetapi tanpa pembenahan prosedur seperti kewajiban pemeriksaan dua pihak pada tahap peninjauan kembali, verifikasi bukti baru secara independen, dan standar penilaian novum yang lebih tinggi mahkamah partai berisiko terus dilihat sebagai arena politik, bukan sebagai penegak keadilan internal.
Pada akhirnya, keadilan sejati tidak hanya diukur dari hasil akhir, melainkan dari proses yang adil dan transparan. Jika NasDem ingin memperkuat posisinya sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, reformasi mahkamah partai bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, putusan-putusan semacam ini meski mengatasnamakan keadilan hanya akan meninggalkan bayang-bayang inkonsistensi dan keraguan yang lebih dalam.(*)


Tinggalkan Balasan