Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 Tahun Penjara
JAKARTA, SAORAKYAT–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan; satu, menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Roy Riady membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
JPU menetapkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” sambung jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jaksa meyakini nilai tersebut merupakan keuntungan yang didapat Nadiem dalam perkara Chromebook.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar Rp 4,8 triliun. Jaksa menilai uang tersebut merupakan kekayaan Nadiem yang tidak wajar.
“[Menuntut Hakim] Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa nadiem anwar makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.817.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Bila tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu sebulan setelah perkara inkrah, jaksa menuntut harta Nadiem disita dan dilelang untuk menutup pembayarannya.
Adapun bila hartanya tidak mencukupi, jaksa menuntut untuk diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam dakwaan, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Namun, hal itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem dkk disebut membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun.
Rinciannya yakni biaya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara kurang lebih Rp 621.387.678.730.
Akibat perbuatan itu, Nadiem dkk juga disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Termasuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809.596.125.000.(*)

