Mardani: Ubah Aturan Pilkada dengan Revisi PKPU Sangat Lemah, Perlu Perppu

JAKARTA, Saorakyat.com–Sejumlah pihak terus mendesak agar pemerintah dan KPU menunda Pilkada 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Sebab, pandemi COVID-19 belum mereda.

Sementara KPU hingga saat ini masih menyusun revisi PKPU karena mereka menolak Pilkada 2020 ditunda. Diharapkan dengan PKPU yang baru paslon bisa mematuhi protokol kesehatan agar penularan virus corona dapat ditekan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi soal revisi PKPU Pilkada 2020 yang sedang disusun oleh KPU. Mardani mengatakan, dirinya tetap mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu yang mengatur Pilkada di tengah pandemi COVID-19.

Keputusan merevisi PKPU itu menjadi keputusan rapat DPR, Pemerintah, dan KPU pada Senin (21/9) kemarin, untuk memasukkan sanksi dan larangan berkerumun di Pilkada.

“Kami RDP (rapat dengar pendapat) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu. Saya tegaskan wajib Perppu karena misal di UU 10/2016 tentang Pilkada memang kampanye masih boleh, pentas seni, konser musik, panen raya, jalan sehat, lomba,” kata Mardani melansir kumparan dalam program To The Point kumparan, Selasa (22/9/20).

“Yang pertama antara anggaran dan keselamatan harus pilih keselamatan. Usulan Ferry tepat sekali. Saya cukup sedih,” tambah dia.

Namun Mardani mengatakan, dalam RDP Senin (21/9), sudah diputuskan Presiden Jokowi tidak akan dikeluarkan Perppu tetapi cukup dengan revisi PKPU. Mardani menilai revisi PKPU Pilkada 2020 sangat dipaksakan karena bertentangan dengan Undang-undang.

“Kemarin sepakat pakai PKPU nggak Perppu. Kalau dipaksakan sangat mudah dipatahkan ketika PKPU diajukan dia bertentangan dengan UU sehingga buat saya main-main kalau nggak Perppu,” kata Mardani.

“Padahal nyawa yang jadi taruhan. Perppu mudah kok, kalau DPR dan pemerintah sepakat nggak ada kampanye di lapangan terbuka, dan lain-lain itu lebih sederhana sehat selamat, justru malah lebih rendah anggarannya dan enggak perlu pengawasan,” terang dia.

READ  Pemkab Lutra Pastikan Cargo Tetap Berjalan ke Seko dan Rampi

Mardani mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tidak mau mengeluarkan Perppu. Sebab ia kembali menegaskan kedudukan PKPU tidak lebih kuat jika dibandingkan dengan Perppu.

“Ternyata gak dikeluarkan juga Perppunya. Dengan PKPU landasannya sangat lemah. Ketika ada perselisihan maka PKPU ini bisa jadi alasan ‘saya kalah karena gak boleh kampanye dan gak boleh kampanye itu gak konstitusional’ saya bilang kalau gak ada Perppu, kita memberikan beban di luar batas ke temen-teman KPU,” tutur Mardani.(asy)