JAKARTA, SAORAKYAT–Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan ke para kepala daerah terkait larangan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki ikatan keluarga.
“Kita larang, di Permen (Peraturan Menteri) dijelaskan pengurus koperasi desa tidak boleh punya hubungan sedarah. Tidak boleh istri, tidak boleh hubungan saudara. Tidak anak, dan sebagainya,” kata Budi kepada wartawan di IPDN, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025) usai jadi pamateri pada retreat kepala daerah gelombang II.
Budi juga menyampaikan kepada kepala daerah tentang pengelolaan Kopdes Merah Putih. Saat ini tercatat sudah ada 80.352 Kopdes Merah Putih yang telah terbentuk.
Sekarang Ini kata dia, tinggal masuki fase pembangunan pengoperasian Kopdes Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Dan ini memang dijaga oleh negara, pemerintahan. Ingat loh, ini Kopdes Kelurahan Merah Putih itu di 18 kementerian lembaga yang terlibat. Skema solidnya nanti diumumin. Skema solidnya ya. Bunganya, tenornya, nanti diumumin,” ujarnya.
Budi menambahkan pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan investasi untuk desa dan tidak membebani APBD.
“Ini bisnis murni. Ini ada investasi di desa. Gitu loh. Nggak ada beban APBN, ini bisnis, proses bisnis murni,” tutupnya. (*)
