MK Tolak Gugatan AKAS, Hayu Vandy Harap Semua Pihak Legowo

Komisioner KPUD Lutra, Hayu Vandy saat berada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta. Foto: Istimewa

LUTRA, Saorakyat.com— Gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diajukan pasangan calon Bupati Luwu Utara (Lutra) Arsyad Kasmar dan Andi Sukma (AKAS) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu setelah MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2020, di Ruang Sidang Lt 2 Gedung 1 MK (Sidang Pleno), Jakarta, Senin (15/2/2021)

Komisioner KPU Divisi Teknis Kabupaten Luwu Utara, Hayu Vandy Pamorron mengatakan, pihaknya sudah mengetahui hasil putusan MK menolak gugatan dari paslon nomor urut 3.

“Dalil pemohon ditolak seluruhnya oleh Hakim MK,” ujar Hayu Vandy Pamorron, saat dihubungi, Senin (15/Feb/2021)

Meski demikian, pihak KPU Lutra, masih menunggu petunjuk lanjutan KPU RI.

Atas keputusan MK itu, Hayu Vandy berharap, supaya semua pihak legowo dan menerima putusan MK ini.

“Setelah hasil MK, kami akan segera melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur,” kata Hayu.

Berdasar pada regulasi kata dia, KPUD Lutra punya waktu 5 hari. Pun, sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal yang dikuatkan Surat KPU RI Nomor 152, segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah putusan dismissal.

“Rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan KPU paling lambat 5 (lima) hari ke depan. Rapat pleno rencana akan digelar di lantai 2 Aula Demokrasi KPU Kabupaten Luwu Utara,” beber Hayu.

Hayu menjelaskan, pasca rapat pleno Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan, KPU Lutra akan segera menyampaikan hasilnya ke DPRD Kabupaten Lutra.

“Hasil penetapan akan diteruskan ke Gubernur Sulsel untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara terpilih,” demikian Hayu. (ys/jp)

READ  Cegah Covid-19, KPU Lutra Bagi-bagi Masker untuk Pengendara