Lutra, Saorakyat.com–Seorang oknum ASN di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulsel ditangkap Satuan Narkoba Polres Lutra saat mengantar narkoba jenis sabu ke suaminya dalam Rutan Masamba, Selasa (17/03/20)
Kapolres Lutra AKBP Agung Danargito mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu ke suaminya di Rutan kelas II B Masamba.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Meroket Jadi 227
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,72 gram, saat pelaku digeledah.
“Suaminya terjerat kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di Rutan Masamba,” kata Agung saat dihubungi, Rabu (18/3/20).
Di hadapan polisi, EK mengakui mengantarkan sabu tersebut atas permintaan suaminya
Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu F. Rande mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya seorang perempuan hendak mengantarkan narkoba ke rutan.
Baca Juga: Mentan SYL: Kepala Daerah Hentikan Dulu Politiknya, Pikirkan Perut Rakyat
“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yakni satu buah plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah tas dan satu unit telepon genggam,” ucap Rande.
Pelaku EK berserta bukti kini ke Mapolres Lutra untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Rande.(jp/sr)
Pesan BNPB : Agar terhindar dari penyebaran Covid19 : hindari kerumunan serta jarak orang dengan orang dimanapun berada harus lebih dari 1 meter.
Info Lengkap Covid-19 cek di sini: Info Corona Virus