Pacaran Lewat Dunia Maya, Mahasiswi Asal Kendari Tertipu Hingga Rp 350 Juta

Tersangka penipuan dan penggelapan terhadap seorang wanita berkedok pacaran di dunia maya saat diamankan di Mapolres Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

KENDARI, Saorakyat.comSeorang wanita berinisial RS (21) mahasiswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tertipu oleh pacar dunia mayanya hingga kerugian yang ia alami mencapai Rp 350 juta.

Pelaku penipuan dan penggelapan berinisial TA (25) berhasil diringkus oleh tim Buser 77 Polres Kendari, pada Rabu (27/1). Pelaku diamankan polisi usai korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Melansir kumparan.news melalui konten kendarinesia.id, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi sejak 2019 lalu dan pelakunya adalah teman korban sendiri.

Kasus penipuan dan penggelapan bermula pada tahun 2019, ketika itu tersangka yang merupakan teman korban menyampaikan bahwa ada seorang lelaki kaya raya bernama Ayut yang menyukai korban.

Baca juga: 200 Item Dokumen Disita di Kantor Dikbud Luwu, Erny: Berpotensi Adanya Tersangka Baru

Tersangka kemudian menawarkan agar korban mau berkenalan dengan Ayut. “Saat itu tersangka berkata kepada korban bahwa lelaki Ayut adalah orang kaya, punya kapal pesiar, dan sebagainya,” jelas Gede.

Gayung bersambut, rupanya korban mau menjalin komunikasi dengan lelaki bernama Ayut. Singkat cerita komunikasi keduanya berlanjut hingga berpacaran meski hanya lewat media sosial.

“Jadi, komunikasi antara korban dan lelaki Ayut itu hanya melalui aplikasi WhatsApp saja. Korban dan Ayut ini berpacaran di dunia maya lah ceritanya,” ungkap Gede.

Tidak lama kemudian, tersangka TA menyampaikan kepada korban jika Ayut sedang membutuhkan uang untuk usahanya. Korban kemudian setuju untuk membantu pacar dunia mayanya itu, dan menitipkan uang kepada tersangka TA.

READ  Kemnaker Sebut TKA China Masuk RI Ilegal, Harus Dipulangkan

“Total uang yang diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp 250 juta,” kata Gede.
Tak hanya uang saja, kata Gede, korban juga menyerahkan barang-barang berharga, diantaranya 4 unit laptop, 2 HP IPhone, 2 cincin emas 24 karat seberat 5 gram, dan 1 kamera merek Canon.

“Kalau ditotal, jumlah kerugian korban mencapai Rp 350 juta yang diberikan secara bertahap sejak 2019 sampai 2021,” katanya.

Namun, setelah sekian lama menjalin komunikasi dengan pacar dunia mayanya korban mulai menaruh curiga. Musababnya, korban kerap meminta untuk bertemu pacar dunia mayanya itu namun selalu ditolak dengan berbagai macam alasan.

Tersangka TA yang mengetahui korban mulai curiga mencoba menghindari korban. Untuk membuktikan kecurigaan itu, korban kemudian melapor kejadian yang ia alami ke Polres Kendari.

Setelah diselidiki oleh polisi melalui nomor HP lelaki Ayut yang disimpan korban, ternyata lelaki Ayut yang selama ini berkomunikasi dengan korban sebenarnya adalah tersangka TA yang berpura-pura menjadi Ayut.

“Jadi Ayut itu tidak ada, fiktif. Ayut yang dimaksud korban itu sebenarnya ya tersangka sendiri,” ungkapnya.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Kendari dan telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (*)