MADINAH SAORAKYAT. COM – Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah, Sabtu (1/6), pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Mereka ditangkap saat keluar dari hotel.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah,” kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
Dilansir di. Kompas. Com , Dari 37 WNI tersebut terdiri dari 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Mereka rombongan dari Makassar.
“(Mereka) baru datang di Madinah tadi, tepatnya masih di daerah hotel, ditangkap keluar dari hotel,” ucapnya.
Selain mereka, pengemudi dan kernek busnya yang merupakan WN Yaman juga ditahan.
“Sewa bus 17 ribu Riyal,” ujarnya.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple dan berlaku untuk 1 tahun.
“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi,” katanya.
Selain SJ, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. Saat ini, 37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian.
Yusron mengatakan, rombongan tersebut berangkat dari Indonesia menuju Doha lalu ke Riyadh. Setelah itu menggunakan bus ke Madinah
Sementara untuk 22 WNI asal Banten yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot akan diterbangkan ke Tanah Air.
Langgar aturan haji, didenda dan dilarang masuk Arab Saudi
Yusron mengimbau agar para WNI menaati aturan. Jangan sekali-sekali berhaji tanpa menggunakan visa resmi.
“Taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” ucapnya.
Sebab, saat ini Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar yakni denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun. Untuk koordinator sanksinya lebih berat, yaitu denda 50 ribu Riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.
“Pemerintah Arab Saudi saat ini sangat serius,” katanya. (*)