Panwas Warning ASN dan Kades Tak Ikut Politik Praktis

Lutra, Saorakyat.com–Meski belum masuk tahapan Pilkada, Panwascam Sabbang Selatan mulai mencium potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa bakal ikut terlibat pada politik praktis.

Olehnya jauh sebelum masuk tahapan Pilkada, Panwas menegaskan agar netralitas ASN dan aparat desa serta kepala desa (kades), tetap dijaga.

“Ini menjadi sorotan pantauan kita terhadap netralitas ASN dan kepala desa, pada Pilkada serentak 23 September 2020 mendatang,” kata Ketua Panwascam Sabbang Selatan, Andhika pada wartawan media ini, Sabtu (7/2)

Andhika juga tak menampik ASN kerap dimobilisasi untuk pemenangan Pilkada. Baik itu dalam bentuk terselubung melului program pemerintah, maupun secara langsung mengajak masyarakat karena jabatannya.

“Ini kita waspadai, ASN kerap dimobilisasi saat ada petahana ikut kontestasi Pilkada,” ucap Andhika,

Panwascam lanjut dia, tak akan segan-segan menindak para ASN dan kepala desa yang terlibat dalam politik praktis pada saat pelaksanaan Pilkada nanti. Untuk itu, lebih awal me-warning agar tidak terjadi demikian.

Sejuah ini, sambung Andhika, pihaknya sudah keliling sejumlah desa di Kecamatan Sabbang Selatan untuk memberikan sosialisasi kenetralan ASN dengan pemasangan imbauan untuk ASN.

“Lararangan ASN, kepala desa dan aparatnya serta BPD tertuang di UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 2 huruf H, tentang pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, aparat desa dan BPD,” ucapnya.

Andhika menguraikan, di Bab III tentang Pidana Pemilu, itu tertuang di pasal 490 berbunyi: setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, di pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.

READ  Usai Pilkada, KASN Antisipasi Fenomena Balas Dendam dan Jasa Terhadap ASN

“Pelarangan ASN untuk tak berpolitik praktis juga terdapat dalam UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 70 dan 71 soal UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan pada pasal 4 ayat 15 PP Nomor 53 tahun 2010 menggariskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,” terangnya.(ys/sr)