PDIP Terima Putusan MK soal Sistem Pemilu Terbuka

JAKARTA, SAORAKYAT. COM – Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional terbuka.MK dalam pertimbangannya mengabaikan pandangan PDIP yang mendorong sistem proporsional tertutup, yang berbeda dengan sikap 8 fraksi lain di DPR. MK menganggap DPR adalah satu kesatuan menyetujui UU Pemilu yang mengatur sistem terbuka.Said menuturkan PDIP mematuhi putusan MK.

“Kami itu sudah siap (sistem pemilu) mau tertutup, mau terbuka,” kata Said di Gedung DPR, Senayan, Kamis (15/6).

Said mengeklaim putusan MK tidak mempengaruhi Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sedang diverifikasi KPU dengan menginginkan sistem tertutup.

“Bagi kami sebenarnya untuk apa sih kita ini seakan-akan keputusan MK itu akan merombak segala-segalanya dengan DCS yang sudah diserahkan kepada KPU, tidak. Kami sebagai parpol sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap, diputus terbuka juga kami siap,” ucapnyaucapnya seperti disadur dari kumparan.com.

Kami itu sudah siap (sistem pemilu) mau tertutup, mau terbuka,” kata Said di Gedung DPR, Senayan.

Said mengeklaim putusan MK tidak mempengaruhi Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sedang diverifikasi KPU dengan menginginkan sistem tertutup. “Sehingga bagi kami sebenarnya untuk apa sih kita ini seakan-akan keputusan MK itu akan merombak segala-segalanya dengan DCS yang sudah diserahkan kepada KPU, tidak. Kami sebagai parpol sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap, diputus tertutup juga kami siap,” ucapnya.”Karena apa? Karena keputusan MK itu final dan binding. Sehingga dia tidak bisa diapa-apain,” imbuh Ketua Banggar DPR itu.Saat ini, Said mengatakan PDIP fokus mempersiapkan caleg untuk bertanding di Pemilu 2024.”Kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif yang pertama, yang kedua secara elektoral bisa diterima publik itu saja,” tutup Said (int, )