MAKASSAR, Saorakyat.com– Pelaku pembuat video hoaks oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) di tangkap. Penangkapan pemuda berinisial F (18) dilakukan Senin (22/3/2021) pagi tadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pelaku ditangkap tadi pagi, jam 9 di Takalar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Sulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).
Sulpan mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar dan dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Sementara Polri hanya berperan membantu di lapangan.
Dia menyampaikan, tim gabungan selanjutnya menggiring F ke Kejati Makassar. Saat ini, kejaksaan masih memproses kasus itu.
“Kami belum bisa sebutkan (statusnya) karena itu Kejaksaan yang langsung mendalami, kami hanya bantu,” ujarnya.
Sebelumnya netizen dihebohkan dengan video viral yang disebut-sebut rekaman penangkapan jaksa diduga penerima suap terkait kasus Habib Rizieq Shihab. Video berdurasi 1 menit 32 detik tersebut menarasikan jaksa yang ditangkap merupakan sosok yang menangani kasus Habib Rizieq Shihab.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan video itu tidak benar alias hoaks. Penegasan ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).
“Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks,” tutur Mahfud.
Video itu ternyata penjelasan dari seorang Jaksa bernama Yulianto saat dirinya menangkap Jaksa AF. Peristiwa itu terjadi sekira enam tahun lalu di Sumenep, Jawa Timur, bukan baru-baru ini dan tidak berlokasi di Jakarta.(sr)