Pemerintah Desa Dimbau Transparan Mengelola Dana Desa

* Kades Lampuara Diduga Korupsi Rp239 Milyar

banner 468x60

LUWU, SAORAKYAT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu tidak main-main dalam penyelewengan dana desa. Bahkan dengan tegas ingatkan para kepala desa agar transparan dalam mengelola dana desa

“Saya ingatkan seluruh pemerintah desa agar berhati-hati mengelola anggaran dengan prinsip akuntabel, transparan, dan jujur,” imbuhnya pada konferensi pers penetapan tersangka Kepala Desa Lampuara dan dua tersangka lainnya yang tak lain adalah aparat desa di Kantor Kejari Belopa,
Selasa (7/10/2025).

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu (Kajari Luwu, Zulmar Adhy Surya, dalam kesempatan itu dengan tegas menyebutkan akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Zulmar juga mengingatkan agar seluruh pemerintah desa menjadikan pelajaran dengan penetapan tiga tersangka dugaan korupsi yang dilakukan aparat desa di Lampuara.

Ketiga tersangka ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2024. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Luwu pada Kamis (2/10/2025) lalu.

Baca juga : Bulog Akan Bangun Penggilingan Padi Modern di Luwu

Kejari Luwu menetapkan Kepala Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulsel sebagai tersangka bersama dua perangkat desa (AR), Sekretaris Desa dan (R) Bendahara Desa.

Penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait pengelolaan dana desa di Lampuara.

“Ketiga tersangka diduga memanipulasi laporan pengelolaan dana desa. Laporan keuangan yang disusun tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” ujar Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi, menjelaskan para tersangka menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk proyek fisik.

Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi tanda tangan pekerja (HOK) dan mengalihkan pembayaran upah tukang kepada kepala desa melalui bendahara.

“Ada nama-nama tukang yang tercantum dan bertanda tangan, namun mereka tidak pernah bekerja di proyek tersebut. Uang hasil pekerjaan justru diserahkan kepada kepala desa,” ungkap Rama.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Luwu menemukan dua alat bukti sah dan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu dengan nomor 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025, yang menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp239.615.691.

“Penetapan tiga tersangka ini melalui proses panjang dan didukung bukti kuat. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp239 juta lebih,” tegas Zulmar.

Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palopo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 Undang-Undang yang sama.(jep/**)

 

banner 336x280