Pemkab Lutra Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1441 Hijriah

LUTRA, Saorakyat.com— Pemkab Luwu Utara (Lutra) menetapkan besaran zakat fitrah, infaq jemaah haji, dan infaq rumah tangga 1441 Hijriah dalam sebuah rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah, Armiadi di Kantor Pemkab Lutra, Masamba, Senin (21/4/20)

Dalam rapat tersebut ditetapkan jumlah zakat fitrah dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori I untuk wilayah pegunungan (Rongkong, Seko dan Rampi) dengan jumlah Rp 25.000/orang. Kemudian kategori II untuk wilayah dataran Rp 30.000/orang.

Adapun besaran infaq jemaah haji ditetapkan Rp 400.000 dan infaq rumah tangga muslim Rp 50.000.

Armiadi dalam rapat tersebut mengatakan, pengumpulan zakat fitrah akan dilakukan oleh pengurus masjid, dan dikoordinir Ketua UPZ desa.

Baca Juga

Dijelaskan, proses pendistribusian zakat fitrah harus sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.
“Proses penyalurannya tidak dilakukan melalui tukar kupon dan tidak mengadakan pengumpulan orang ,” kata Armiadi.

Armiadi mengimbau agar para wajib zakat membayarkan zakatnya sebelum puasa ramadan. Itu dimaksudkan memudahkan pengelola zakat, melakukan pendistribusian kepada para mustahik lebih cepat.

Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Luwu Utara Nurul Haq, para Kepala Perangkat Daerah, Kabag Kesra Ari Setiawan, Sekretaris P2KUKM Mansur, Muhammadiyah Lutra, NU Lutra, MUI Lutra, dan BAZNAS Lutra. (lh/as)

READ  Satres Narkoba Polres Lutra Tangkap Dua Pemuda Salulemo