Pemprov Sulsel Pastikan Program Prioritas di Luwu Raya Tetap Berjalan

Aksi Blokade Jalan Trans Sulawesi yang dilakukan sejumlah komponen masyarakat Tanan Luwu sebagai bentuk Perjuangan Pembentukan DOB Luwu Raya. Foto : dok

SULSEL, SAORAKYAT–Di tengah tuntutan masyarakat Tana Luwu memisahkan diri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan seluruh program prioritas pembangunan di wilayah Luwu Raya tetap berjalan sesuai perencanaan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Salim Basmin,
usai Pemprov Sulsel menerima audiensi konsultasi dan koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, (6/2/2026)

Rombongan diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel Ishak Iskandar.

Menurut Salim, Pemprov Sulsel memastikan seluruh program prioritas pembangunan di wilayah Luwu Raya tetap berjalan sesuai perencanaan.

Gubernur Sulsel, kata Salim, telah memberikan arahan agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap dilaksanakan.

“Pak Gubernur memerintahkan agar seluruh program prioritas Pemprov di daerah Luwu Raya seperti RS Regional, infrastruktur jalan, dan sektor lainnya tetap dilaksanakan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Terkait aspirasi DOB Luwu Raya, Salim mengatakan Pemrov Sulsel tetap berpegang pada kebijakan moratorium pemekaran daerah yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Kami menghormati aspirasi ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sah dan dilindungi dalam sistem pemerintahan,”
ujarnya

Namun demikian, Salim menegaskan proses tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah.

“Pembentukan daerah otonomi baru adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR, di mana saat ini masih dalam status moratorium. Dalam konteks ini, Pemprov Sulsel tentu taat pada kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Sulsel mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga stabilitas sosial dan kelancaran aktivitas masyarakat.

“Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Diketahui, eskalasi tuntutan masyarakat Tana Luwu untuk pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya ini seiring Peringatan Hari Jadi Luwu dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu.

Tuntutan itu menggaung di sejumlah wilayah di Tana Luwu. Aksi demonstrasi dilakukan mulai dari longmars hingga aksi blokade jalan trans Sulawesi. Tak ayal melumpuhkan jalan nasional itu selama kurang lebih tiga hari.

Di tengah tuntutan masyarakat Tana Luwu itu, Gubernur Sulsel melontarkan kalimat yang mencederai demokrasi dalam sebuah acara.

“Saya dengar ada demo mau keluar dari Sulsel, kenapa tidak keluar dari NKRI sekalian,” demikian lontaran kalimatnya yang dianggap ungkapan provokatif dan tidak menghargai aspirasi masyarakat Tana Luwu.

Hingga kini, aksi blokade jalan masih terjadi di beberapa titik di wilayah Tana Luwu. Namun demikian, tidak berakibat melumpuhkan total jalur transportasi darat seperti hari-hari sebelumnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini