Jakarta, Saorakyat.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perusahaan pertambangan wajib mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan pada Oktober 2025.
“Jadwal itu turut berlaku untuk perusahaan yang telah memilki RKAB sebelumnya, saat periode pengajuan selama 3 tahunan,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (22/7/2025)
Tri menuturkan keputusan itu diambil untuk menyesuaikan periode penyampaian RKAB yang akan dikembalikan menjadi 1 tahunan mulai 2026.
“Tetap nanti Oktober mengajukan lagi, (meskipun RKAB masih berlaku) ngulang lagi untuk 2026,” kata Tri
Baca juga: Ajenkris: Kita Tindak Perusahan Menyalahi Aturan
Dalam kesempatan sebelumnya, Tri menjelaskan sistem administrasi RKAB 1 tahunan akan dilakukan secara digital.
Menurut dia, jika dilakukan secara manual dengan memberdayakan sumber daya manusia, administrasi RKAB cenderung menyita waktu lama.
“Regulasinya sudah kita buat. Nanti sistemnya sudah kita bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya kalau dengan orang mati juga kita,” kata Tri, di Kementerian ESDM, pekan lalu.
Kementerian ESDM mengeklaim sudah menyampaikan rencana perubahan RKAB menjadi 1 tahunan kepada pengusaha tambang baik di sektor mineral maupun batu bara.
“Tadi sudah kita sampaikan. Hari ini kan kita lakukan Zoom meeting dengan perusahaan [minerba],” tutur Tri.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyatakan rencana perubahan skema RKAB tersebut akan memengaruhi proses administrasi, hingga kepastian investasi di sektor pertambangan batu bara.
“Pengaruhnya ke kepastian investasi. Kalau skema 3 tahunan, sudah ada kepastian kan. Jadi untuk investasi alat berat dan lain-lain sudah terjamin,” kata Gita.
Gita menjelaskan RKAB eksisting di sektor batu bara masih berlaku hingga 2026. Namun, dengan adanya rencana perubahan skema RKAB pada tahun depan, penambang terpaksa harus mengajukan RKAB secara tahunan.
Padahal, kata dia, RKAB 3 tahunan dapat memastikan penjualan atau kontrak jangka panjang.
Di sisi lain, target produksi batu bara nasional dipatok sebanyak 733 juta ton pada 2026. Sementara itu, kebutuhan batu bara dunia tahun depan diproyeksikan naik menjadi 1,069 miliar ton dari tahun ini sejumlah 1.060 miliar ton.
“[Tahun depan] secara kebutuhan, batu bara dunia relatif sama dengan tahun ini. Hanya saja kita tidak bisa memprediksi kondisi seperti geopolitik,” ucapnya.
Baca juga : 12 Komoditas Penyumbang Nilai Ekspor di Sultra
Dia menuturkan hingga saat ini pemerintah belum kunjung menyosialisasikan perubahan skema RKAB menjadi 1 tahunan itu. Gita juga mempertanyakan ihwal sanksi dalam aturan baru tersebut.
“Kenapa saya selalu jawab perlu sosialisasi. Kita perlu tahu detail nanti bentuknya misal revisi peraturan menteri atau apa?” ucapnya.
Alih-alih sosialisasi skema baru RKAB, Kementerian ESDM disebut malah mengumumkan soal jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
“Jadi nanti kedepannya ini akan menjadi salah satu penilaian untuk approval RKAB. Sosialisasinya masih sebatas itu,” ujar Gita.(*)




