Pengadilan Tipikor Menghukum 4,5 Tahun hingga 7 Tahun Terhadap 7 Terdakwa Pemerasan Sertifikasi K3

Sidang tujuh terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto;-ist-

JAKARTA, SAORAKYAT-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunut hukuman 4,5 hingga 7 tahun penjara terhadap tujuh terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Jaksa menyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Jaksa mengatakan pertimbangan meringankan tuntutan ialah para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dan menghargai persidangan.

Berikut tuntutan tujuh terdakwa :

1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 233.018.441 (233 juta) subsider 2 tahun pidana kurungan.

2. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti 4.735.170.000 (4,7 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 5.802.058.952 (5,8 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

4. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 (13,2 miliar) subsider 2 tahun

5. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 42.678.740.086 (42,6 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan

6. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 14.496.315.411 (14,4 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

7. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 19.812.796.902 (19,8 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.(*)