JAKARTA, SAORAKYAT--Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera umumkan hasil penyelidikan kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kekinian, pengumpulan data dan bukti sudah selesai dan segera disampaikan ke publik.
“Dalam waktu dekat informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2026).
Sandi meminta masyarakat agar bersabar menunggu proses penyelidikan rampung. Sehingga hasilnya dapat disampaikan secara lengkap dan utuh.
“Sabar dulu ya, tim masih bekerja. Biar kita tidak mendahului apa yang sudah dikerjakan oleh para tim,” kata dia.
Sejauh ini, terkait penambangan di Raja Ampat yang dinilai telah merusak ekosistem lingkungan, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang tersebut.
Empat perusahaan yang dimaksud yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sementara itu, IUP dari PT GAG Nikel di Pulau Gag tak dicabut pemerintah. Pemerintah hanya menghentikan aktivitas pertambangan sementara waktu.
PT GAG Nikel selaku pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani Presiden Republik Indonesia.
Sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel saat ini berada di tangan PT ANTAM Tbk.(*)