Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain

* Terkait Kasus Dugaan Pungli Kades Ranteballa

banner 468x60

LUWU, SAORAKYAT—Penyidik Polres Luwu akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan mantan Kades Ranteballa, Etik Polo Buntu.

Penyidik saat ini fokus mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain yang mengatasnamakan Etik.

banner 336x280

Hal itu, setelah Etik menampik dirinya melakukan dugaan pungli saat diperiksa penyidik Polres Luwu.

“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Kalau ada yang menuduh, itu tuduhan sepihak,” kata Etik kepada penyidik.

Ia juga mengakui telah mengembalikan uang ratusan juta rupiah yang dijadikan barang bukti.

Meski demikian, Etik menegaskan, pengembalian tersebut bukan pengakuan uang itu hasil pungli.

Baca juga : 

Bapenda Lutim Edukasi PBJT ke Pengelola Hotel

Upaya Intervensi Pasar, Bulog Salurkan Beras SPHP

“Keterangan para saksi akan kami dalami untuk mengungkap apakah ada aktor lain yang terlibat,” ujar Kasar Reskrim polres Luwu, AKP Jody Dharma.

Diketahui pemeriksaan Etik ini setelah dibekuk Polres Luwu yang sebelumnya dinyatakan salah satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Penahanan ini pun ditepis pihak keluarga Etik. Mereka menyebut, jika tersangka datang sendiri ke Mapolres Luwu.  baca di sini👉 Keluarga Etik Tepis Dibekuk, Tapi Serahkan Diri

Etik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Sejak itu, Etik resmi masuk dalam daftar buronan kepolisian dengan surat DPO Nomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi hingga ke akar. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang bersalah akan kami kejar,” tegas AKP Jody Dharma.

Etik dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

banner 336x280