Perbuatan Asusila Terhadap Anak Terjadi Lagi di Luwu

Luwu, Saorakyat.com–Kasus asusila terungkap lagi di Luwu, tepatnya Desa Se’pon, Lamasi. AR, 35 tahun dipergoki istrinya menggauli anak tirinya yang masih belia, AL, berusia 10 tahun.

Tindakan tak bermoral itu, tak diterima sang ibu kandung. AR dilaporkan ke Polsek Lamasi. Penyidik untuk sementara menjatuhi UU tentang Perlindungan Anak, pasalnya 81 Subsidair Pasal 82 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Korban tercatat masih duduk di bangku kelas VI salah satu SD di Kecamatan Lamasi. Atas tindakan asusila yang dialami berulang kali, korban mengalami traumatis.

Kapolsek Lamasi, Iptu Idul SH, melalui Kanit Reskrimnya, Briptu Erwinson mengatakan, sesuai hasil introgasi, pelaku mengakui menggauli tidak hanya saat kepergok sang istri.

Namun di awal Januari kata Iptu Idul, pelaku menggauli korban, di kamar mandi rumah pelaku. Kemudian bulan Februari, melakukan aksinya lagi sebanyak dua kali.

Menurut Briptu Erwinson, saat itu pelaku sedang cuci piring. Korban masuk ke ruang dapur. Disitulah kembali lagi kalap nafsunya untuk mengulangi lagi aksinya.

“Pelaku langsung mendekati korban dan menggendong masuk kamar tidur. Saat itu kepergok istrinya,” ujar Erwinson Kamis, (19/3/20)

Dengan begitu, berdasar pengakuan pelaku, terhitung keempat kali sejak tahun 2020 melakukan aksinya hingga kemurkaan menjemputnya harus mendekam di Mapolsek Lamasi.

Sekadar diketahui, di medio februari kasus asusila juga terjadi. Pelakunya dua orang usia lanjut warga Kalibamamase, Walenrang, Luwu. Korbannya juga usia belia.

Juga terjadi di Suli Barat, ayah kandung menggauli anak gadisnya. Lalu di Bua, seorang pria menggauli anak angkatnya, hingga melahirkan.

Deretan kasus asusila yang terjadi di Luwu mendapat perhatian serius Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto. Bahkan, Fajar Dani baru saja melakukan kunjungan dan sosialisasi di Lamasi Timur.

READ  Sulsel Masuk Sorotan Presiden Jokowi sebagai Wilayah Tinggi Sebaran Covid-19

Masalah yang ditekankan kala itu, tentang peran kepala desa dan elemen masyarakat menjaga tindakan asusila terhadap anak. Kini perbuatan amoral itu terjadi lagi. (sr)