Pihak Perusahaan Nyepelehin RDP DPRD Luwu

*Bahas Amdal dan Rekrutmen Tenaga Kerja

banner 468x60

LUWU, SAORAKYAT— Lemahnya pengawasan Pemda Luwu bersama DPRD terhadap regulasi munculkan berbagai ketimpangan terhadap perusahaan yang masuk berinvestasi.

Akhirnya, pihak perusahan terkesan nyepelehin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu.

banner 336x280

Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang industri pertambangan, pengolahan dan perdagangan nikel yang berinvestasi di Luwu ugal-ugalan, hingga mengabaikan ketentuan-ketentuan mendasar.

Kelonggaran pemerintah daerah bersama DPRD Luwu terhadap hal demikian, memunculkan spekulasi dugaan adanya praktik persetujuan di “belakang meja’.

Baca juga: Perusahaan Tambang Wajib Taat Aturan

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Luwu, Rabu (16/7/2025) lalu.

Dalam rapat itu sejumlah kejanggalan dalam ekspose Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Bukaka Mandiri Sejahterah

Tak hanya itu, pihak perusahaan terkesan “nyepelehin” rapat tersebut. Padahal rapat ini menjadi penting sebagai sebuah fungsi DPRD Luwu dalam pengawasan.

Marwah lembaga terhormat itu tak direkeng. Indikasinya, pihak perusahaan justru menunjukkan sikap tidak tahu dan terkesan meremehkan.

Manajer PT Bukaka, Ikhwanul Ikhsan, yang hadir mewakili perusahaan, tampak tak siap menghadapi pertanyaan mendasar terkait dampak aktivitas industri terhadap pemukiman sekitar.

Saat ditanya soal jumlah desa yang terdampak langsung, Ikhwanul menjawab enteng, “Tidak tahu, coba tanya sama itu aliansi pendemo.”

Jawaban ini sontak memicu kekecewaan. Ketua Komisi III DPRD Luwu, Akbar Sunali, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius.

“Ini fatal. Seorang manajer industri harus tahu secara detail peta sosial dan lingkungan proyeknya. Ini bukan hal sepele, karena menyangkut hak hidup dan ketenteraman warga,” kata eks aktivis mahasiswa ini.

Untuk diketahui, kawasan industri PT Bukaka berada di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua.

Aktivitas perusahaan berdampak langsung pada tiga desa, Toddopuli, Bukit Harapan, dan Karang-karangan. Warga di desa-desa ini menghadapi risiko pencemaran lingkungan, kemacetan lalu lintas, dan potensi gesekan sosial

RDP yang juga dihadiri Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Lingkar Industri menyoroti tertutupnya perusahaan terhadap dokumen Amdal.

Padahal, Amdal seharusnya menjadi dokumen publik karena menyangkut keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup warga.

“PT Bukaka sudah dua kali rekrut karyawan, bahkan dalam waktu dekat mulai beroperasi. Tapi sampai hari ini dokumen Amdalnya belum juga dibuka. Ini mencurigakan,” ungkap Reza, Jenderal Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Lingkar Industri.

Reza menengarai adanya praktik manipulasi administrasi. Sehingga pihak perusahaan terkesan sepelehkan terkait kondisi sosial masyarakat.

“Kami menduga, ada orang luar yang sengaja dibuatkan KTP Luwu agar bisa bekerja di Bukaka lewat jalur calo tenaga kerja. Ini mencederai hak warga lokal yang seharusnya diprioritaskan,” ujarnya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu, Hasbullah, membenarkan PT Bukaka telah merekrut 329 tenaga kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Namun, hingga kini belum ada data pasti berapa di antaranya merupakan warga asli Kecamatan Bua.

“Belum tahu. Kami sudah minta perusahaan untuk menyerahkan data lengkap, termasuk inventarisasi jumlah warga lokal yang diakomodasi,” kata Hasbullah.

Nihilnya data ini menambah daftar panjang masalah transparansi PT Bukaka, dari Amdal yang tak kunjung diumumkan ke publik hingga ketidakjelasan penyerapan tenaga kerja lokal.

Baca juga: Nihil, Bupati se-Tanah Luwu di Pucuk Pengurus Apkasi

DPRD bersama pemerintah daerah diminta tegas. Jangan sampai terjadinya praktik-prakti persetujuan di belakang meja.

Olehnya, aliansi mahasiswa mendesak DPRD Luwu agar tidak hanya menjadi fasilitator rapat, tetapi juga berani mengambil sikap tegas.

“Ini bukan hanya soal investasi, tapi juga soal etika dan keadilan. Jika Amdal belum tuntas, maka operasional PT Bukaka harus dihentikan sementara,” tegas Reza.

Di sisi lain, warga sekitar diimbau untuk aktif mengawasi perkembangan industri di wilayah mereka. Sebab jika dibiarkan, kelalaian awal ini bisa berdampak panjang bagi lingkungan dan hak-hak sosial-ekonomi masyarakat.(*)

banner 336x280