Pilkada 2020: Tambal Sulam Aturan Melarang Kerumunan

JAKARTA, Saorakyat.com-Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kembali terjadi dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 yang berlangsung sejak Ahad, 26 September lalu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan terdapat delapan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan di hari pertama kampanye.

“Di hari pertama kampanye, terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan,” kata Fritz

Fritz mengatakan pelanggaran protokol kesehatan ini terjadi di Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan. Bentuk pelanggaran di antaranya pertemuan tatap muka dengan lebih dari 50 peserta, deklarasi pasangan calon, kampanye tanpa jaga jarak dan pasangan calon menghadiri kegiatan relawan.

Aturan kampanye pilkada 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020. Ini merupakan aturan teranyar setelah KPU merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang sebelumnya masih memperbolehkan kampanye rapat umum seperti konser musik, jalan santai, bazaar hingga ulang tahun partai politik.

Kendati rapat umum secara fisik sudah dilarang di PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kampanye dengan metode pertemuan terbatas, dialog dan tatap muka masih diperbolehkan. KPU mengatur peserta pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog dibatasi maksimal 50 peserta, harus menjaga jarak minimal satu meter dan wajib menggunakan masker.

Nyatanya, ketentuan itu masih dilanggar oleh sejumlah pasangan calon kepala daerah. Di Medan misalnya, pasangan calon Bobby Nasution dan Aulia Rachman menghadiri kampanye yang diselenggarakan tim sukses mereka.

Dewan Penasihat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyoroti calon wakil wali kota Medan Aulia Rachman yang terlihat menurunkan maskernya saat wawancara dengan wartawan. Beberapa tim sukses pun berdiri dekat di sampingnya dan sama-sama menurunkan masker.

READ  Tiga Paslon Pilkada di Sulsel Berlanjut ke MK

“Pemahaman paslon dan timnya terhadap protokol kesehatan terbukti buruk. Aulia Rachman misalnya, sudah cara pakai masker salah, berdiri berdekatan, semua yang di sampingnya menurunkan masker,” kata Titi mengutip Tempo

Penindakan di lapangan juga dinilai tak berjalan maksimal. Menurut Titi, pengawas dan penegak hukum seperti tak mampu untuk langsung membubarkan kerumunan. Imbasnya, kata dia, seperti tak ada efek jera terhadap pasangan calon dan timnya yang melanggar protokol kesehatan.

Titi berpendapat pelanggaran protokol kesehatan mestinya bisa dijerat dengan pidana. “Karena ini kejahatan yang membahayakan nyawa manusia,” kata dia.

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai aturan pilkada yang ada sedari awal tak memadai untuk mencegah terjadinya kerumunan. Ia mengkritik kecenderungan untuk berfokus pada penjatuhan sanksi.

Menurut mantan komisioner KPU ini, seharusnya penyelenggara pemilu melarang sama sekali pertemuan antara peserta pilkada dan pemilih. “Yang harus dilakukan adalah mencari cara-cara yang sesuai situasi pandemi. Ini yang dilakukan kan bukan itu, lebih kepada model tambal sulam saja,” kata Hadar.

Banyak pihak sebetulnya sudah menyerukan agar pilkada 2020 ditunda lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air. Seruan itu di antaranya dilontarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga kelompok masyarakat sipil.

Namun pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bergeming untuk tetap menggelar Pilkada 2020. Mereka berdalih pandemi Covid-19 tak bisa dipastikan kapan akan berakhir dan mencontohkan sejumlah negara yang tetap menggelar pemilihan di tengah wabah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengklaim Presiden Joko Widodo telah mendengarkan semua masukan sebelum memutuskan melanjutkan tahapan Pilkada 2020. Menurut Mahfud, Jokowi berkali-kali mengadakan rapat dengan para menteri dan kepala lembaga negara sebelum mengambil keputusan.

READ  Ketua KPU: Kesepakatan Pemilu Serentak 2024 Belum Final

“Setelah mendengarkan dan mendiskusikan secara mendalam kemarin, Presiden berpendapat bahwa pilkada enggak perlu ditunda,” ujar Mahfud saat mengumpulkan para petinggi partai politik secara daring.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan ada kaitan antara penambahan jumlah kasus Covid-19 di pekan ketiga September dengan pilkada 2020.

“Kami masih melihat penambahan kasus positif yang cukup tinggi. Dan ini juga terkait dengan Pilkada,” ujar Wiku dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Pada 4-6 September, sejumlah pasangan bakal calon kepala daerah memang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU setempat. Bawaslu mencatat 243 pasangan calon yang melanggar protokol dengan menyebabkan kerumunan. Ada sekitar 40 calon yang datang langsung ke KPU kendati mengetahui dirinya positif Covid-19.

Hadar Nafis Gumay memprediksi kerumunan akan makin intens menjelang pemungutan suara pada hari H, yaitu 9 Desember mendatang. Sebab, kata dia, budaya berkumpul untuk kampanye politik masih dianggap metode yang ampuh untuk meyakinkan pemilih.

“Dugaan saya (pelanggaran protokol kesehatan) akan meningkat. Di situasi pandemi yang masih mengkhawatirkan, ini akan memperparah,” kata Hadar. (*)