Pilkada Minggu Depan, Sosialisasi Protokol Kesehatan Harus Masif dan Detail

JAKARTA, Saorakyat.com-Penyelenggaraan pilkada yang tinggal sepekan hari lagi menuntut kesiapan semua pihak untuk bisa menyukseskannya karena digelar di tengah kurva COVID-19 yang belum menurun.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengingatkan sosialisasi protokol kesehatan harus dilakukan dengan gencar. Termasuk penerapannya di TPS nanti.

“Sosialisasi protokol kesehatan harus masif dan detail, misalnya enggak boleh lebih dari 20 orang ya yang berkumpul. Pada saat bersamaan dengan jarak satu setengah sampai dua meter,” kata Mardani, Rabu (2/12/20).

Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR,

“Karena itu undangan-undangan kelas jamnya. Misal RT 1 pukul 07.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. RT 2 pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Nah dibuat baris kayak saf salat. Itu harus jelas detail kalau enggak berantakan,” tambahnya seperti dikutip dari kumparan.

Ketua DPP PKS itu juga ingin agar para pemilih yang berusia 50 tahun ke atas diprioritaskan memilih agar datang dan pulang lebih cepat. Sehingga, bisa menghindari adanya interaksi dengan pemilih lain yang berpotensi menyebarkan COVID-19.

Baca Juga: Sudah 7 Orang Anggota MIT Poso Ditembak Mati, 11 Orang Masih Dikejar

Baca Juga: Mewaspadai Klaster Corona Jelang Pencoblosan Pilkada 2020

Baca Juga: Bupati Luwu Lantik 100 Anggota BPD Abaikan Prokes Covid-19

“Tentu mereka yang berisiko tinggi 50 tahun ke atas sama pengorbit diberikan kelonggaran kalau datang duluan, pulangnya juga duluan. Karena mereka yang sangat rawan tertular dan risiko tinggi,” ujarnya.

Terakhir, peran serta para pengurus RT/RW harus ditekankan lagi. Apalagi, dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

“Aparat kepala desa RT/ RW mengingatkan semua bahwa pilkada tanggung jawab semua mereka yang tidak sakit hendaknya datang dan memilih. Siapa yang dipilih itu sesuai hati nurani masing-masing,” ujarnya.

READ  Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Tana Luwu Terbentuk

Pilkada di 279 daerah akan digelar pada Rabu (9/12). Presiden Jokowi sudah menerbitkan Kepres Nomor 22 tahun 2020 yang menetapkan pilkada nanti sebagai hari libur nasional. (rd/jp)

  • Berita sebelumnya: