Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu 21 Kilogram dari Surabaya

Polisi membongkar peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 21 Kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa

SULSEL, Saorakyat.com–Polda Sulsel menangkap dua orang mahasiswa asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu sebanyak 21 kilogram menggunakan truk ekspedisi melalui Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar.

“Sebanyak dua orang berhasil ditangkap dalam pengungkapan narkotika ini. Mereka, Arya Aryandi Arsyad (23) dan Bintan Hidayat (29). Keduanya merupakan mahasiswa asal Kota Kendari,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers, Selasa (8/2/2002) melansir Kumparan.

Nana Sudjana menjelaskan, sabu tersebut dibungkus dalam bungkusan teh cina berwarna hijau yang berasal dari Surabaya. Sabu dikirim ke Kota Makassar menggunakan truk ekspedisi melalui Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan dengan tujuan dibawa ke apartemen. Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Soekarno Hatta pada Jumat (4/2/2022) kemarin.

Polisi mencurigai adanya truk ekspedisi saat pembongkaran barang kapal laut. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan tiga kardus berisi 21 bungkus teh china berisi sabu.

Di hadapan polisi, Arya Aryandi mengaku hanya diperintahkan untuk membawa paket tersebut ke salah satu apartemen di Jalan Boulevard Makassar.

Kemudian petugas melakukan pengecekan ke apartemen yang dimaksud dan menangkap pelaku Bintang di lokasi tersebut.

“Sempat dikembangkan ke apartemen Royal. Di sana, kami menangkap Bintang di kamarnya,” ungkapnya.

Nana menyebut kedua pelaku yang saat ini ditangkap berperan sebagai kurir. Mereka diperintahkan oleh seseorang dari Surabaya. Identitasnya berinisial A dan S. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kami akan kembangkan terus kasus ini ke Surabaya. Tim juga sudah kami terjunkan ke sana,” ucapnya.

Pengungkapan sebanyak 21 kg sabu ini menambah catatan peredaran narkoba di Sulsel.

READ  Asrama PB-IPMIL Raya di Makassar Dilempari Bom Molotov

Sepanjang tahun 2021, Polda Sulsel bersama dengan jajaran telah mengungkap kasus sebanyak 19.039 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2.594 orang, di antaranya laki-laki berjumlah 2.308 dan perempuan 2.080 orang.

Barang bukti yang diamankan pada 2021 yaitu sabu sebanyak 85 Kg, 40 ribu ekstasi, 2 Kg ganja, 43.652 obat daftar G dan tembakau sintetis sebanyak kurang lebih 2 Kg.

Dalam periode Januari-Februari 2022, Polda Sulsel mengungkap 204 kasus. Dengan tersangka sebanyak 277 orang dengan rincian laki-laki 255 dan perempuan 22.

“Dan kemudian barang bukti sabu 23 kg, ekstasi 247 butir dan ganja 350 kg, obat daftar G 5073 butir dan sintetis sekitar 50 gram,” tandasnya.(*)