Polda Sulsel Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Lintas Negara, Sabu 75 Kg dan 32 Ribu Pil Ekstasi Disita

Konfrensi pers penangkapan tiga kurir sabu di Makassar, Sulsel, Rabu (25/8). Foto: Istimewa

SULSEL, Saorakyat.com–Sedikitnya 75 kilogram narkotika jenis sabu dan 32.747 pil ekstasi berhasil digagalkan peredarannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain itu, Unit Direktorat Narkoba Polda Sulsel juga menangkap tiga pelaku. Ketiga pelaku yang berperan sebagai kurir ditangkap di dua hotel berbeda di Kota Makassar, sejak Rabu 25 hingga 28 Agustus 2021. Mereka berinisial SYF (30), ABJ (24) dan FTR (28).

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Merdisyam menjelaskan, penangkapan SYF dan ABJ dilakukan di lokasi pertama dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan 4.000 pil Ekstasi. Kemudian, di lokasi kedua, polisi menangkap FTR beserta 35 kilogram sabu dan 28.747 pil ekstasi.

“Di dua lokasi ini, total keseluruhan 75 kilogram sabu dan 32.747 pil ekstasi. Lokasi yang dimaksud adalah hotel,” kata Merdisyam saat jumpa pers, Selasa (31/8/2021) sore melansir kumparan.com

Merdisyam menjelaskan, peredaran sabu ini merupakan jaringan antarnegara yaitu Filipina-Malaysia. Namun, pelaku SYF mendapatkan sabu tersebut dari Kota Surabaya.

“Sabu ini berasal dari Kota Surabaya. Tapi, jaringannya Filipina-Malaysia. Dia membawa puluhan kilo sabu tersebut dengan menggunakan jasa ekspedisi laut ke Sulsel,” ungkapnya.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Untuk SYF memiliki peran pembawa sabu dari Kota Surabaya ke Sulawesi Selatan melalui jalur ekspedisi laut. Kemudian ABJ berperan sebagai sopir. Sementara, FTR sendiri berperan sebagai pengedar narkotika di Sulawesi setelah menerima sabu dari pelaku SYF.

Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas terkait adanya ekspedisi yang tak pernah melakukan bongkar muatan.

Polisi yang melihat hal itu dan langsung melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa ekspedisi tersebut memuat barang narkotika sabu.

READ  Menko Polhukam: Dua Terduga Pelaku Bom Katedral Makassar Tewas, 20 Orang Luka

“Ekspedisi yang ditempati mengirim tidak pernah membongkar barang muatannya. Di situ anggota mencurigai dan kemudian dilakukan penyelidikan. Alhasil, kasus itu diungkap dengan barang bukti sabu,” tutupnya.(*)