Polemik Menkumham Bebaskan Narapidana untuk Cegah Covid-19

Jakarta, Saorakyat.com–Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan telah membebaskan sebanyak 5.556 narapidana sebagai langkah untuk mencegah penyebaran cirus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pembebasan narapidana itu merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Indah Janji Beri Insentif Tenaga Medis Penanganan Covid-19

“Exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem database pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No 19. PK.01.04 Tahun 2020,” ujar Yasonna ketika rapat kerja lewat video conference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4 20)

Bahkan, dari beberapa exercise yang kami lakukan bisa (membebaskan) mencapai lebih dari 35.000 warga binaan

Dia menambahkan, lewat peraturan dan keputusan itu nantinya Kemenkumham dapat membebaskan 30.000 hingga 35.000 narapidana. Aturan tersebut, kata dia, sudah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Seluruh pihak terkait termasuk kepala rutan dan kepala lapas diminta memantau langsung pelaksanaannya.

Baca juga: Tak Perlu Takut, Ini Kata WHO soal Jenazah Pasien Covid-19

“Bahkan, dari beberapa exercise yang kami lakukan bisa (membebaskan) mencapai lebih dari 35.000 warga binaan. Ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan,” tutur Yasonna.

Peraturan dan keputusan itu juga mengatur kriteria narapidana yang bakal dibebaskan. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2 atau 3 masa tahanan sebanyak 15.442 orang.

READ  Wagub Sulsel Apresiasi Mahasiswa Disiplin Tidak Pulang Kampung

Selanjutnya, narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa tahanan sebanyak 300 orang.

Kemudian, narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan sebanyak 1.457 orang. Terakhir, napi warga negara asing sebanyak 53 orang.

Baca juga: Satu Pasien PDP di RSUD Lakipadada Dikabarkan Meninggal Dunia

Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integerasi dilaksanakan langsung oleh Balai Pemasyarakatan. Sementara laporan pembimbingan dan pengawasannya dilakukan secara daring.

Kebijakan dibebaskannya sejumlah napi lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara ini dilakukan mengingat institusi tersebut memiliki tingkat hunian tinggi sehingga rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19. (as/*)