Polisi Tangkap Pria 54 Tahun Atas Laporan Berbuat Asusila Terhadap Anak Kandungnya

TORUT, Saorakyat.coom— Seorang pria paru baya inisial MK 54 tahun harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara (Torut). Warga Dusun To’ Kodo Palipping, Lembang (Desa) Londong Biang, Kecamatan Awan Rantekarua dilaporkan berbuat asusila terhadap anak kandungnya.

Ia ditangkap di kediamannya, setelah Polisi menerima laporan korban di Mapolres Torut. Korban didampingi ibu kandungnya. Laporan dengan Nomor Polisi: LPB/37/III/2021/SPKT tanggal 25 Maret 2021.

MK 54 tahun Warga Dusun To’ Kodo Palipping, Lembang (Desa) Londong Biang, Kecamatan Awan Rantekarua dilaporkan berbuat asusila terhadap anak kandungnya. Foto: Istimewa

“Kita tangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Personil bergerak cepat dan langsung ditahan,” kata Kapolsek Rinding Allo Iptu Arsenius Lase, Jumat (26/3/2021)

Arsenius menjelaskan, kasus asusila ini ditangani di Satuan Reskrim Polres Torut untuk proses lebih lanjut.

Hingga kini belum diketahui keterangan dari pelaku maupun korban. Polisi masih sementara merampungkan keterangan kedua pihak.
(meg/yus/*)

READ  Polres Luwu Tangkap Terduga Pengedar Obat Golongan IV Jenis THD