Polisi Ungkap Pencabulan Anak di Bawah Umur

Luwu, Saorakyat.com -Dua orang kakek, MT (64) dan SN (63), warga Dusun Kaliba Duri Desa, Kalibamamase, Walenrang, Luwu, harus berurusan dengan penegak hukum.

Kedua pelaku yang sudah aki-aki itu, diringkus personil Polsek Walenrang, Sabtu (08/02/2020), di kediaman masing-masing.

Melansir tribratanewspolresluwu.com, Kapolsek Walenrang AKP RAFLI, S.Sos.MH, mengatakan pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban. Korban yang masih belia itu, berinisial AD (12) merupakan tetangga kedua pelaku.

Kronologisnya, berawal ketika salah satu saksi (ibu korban) mendengar cerita dari korban, bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.

Orang tua korban penasaran, kemudian berusaha mencari tahu dengan mengorek informasi dari korban. Hingga akhirnya, anaknya mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku sekitar Januari 2020 hingga awal Februari 2020.

Tak terima, orang tua anak itu melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Walenrang.

Dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT (64) mengakui mencabuli korban sebanyak tiga kali, yakni pada awal januari. Kemudian akhir bulan januari dan terakhir awal bulan februari 2020.

Pencabulan dilakukan di sebuah rumah kebun milik pelaku yang tak jauh dari rumah pelaku maupun korban, dengan cara memegang payudara korban

Sementara, tersangka SN (63) mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada awal bulan Februari 2020, Pencabulan dilakukan di rumah kebun milik pelaku, dengan cara meraba payudara serta memegang selangkangan korban.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku MT (64) mengaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 50.000. Juga memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban.

Pelaku SN (63) pun demikian, membujuk korban dengan memberikan buah durian.

READ  Hina dan Ancam Polisi, Bandar Judi Sabung Ayam di Torut Ditangkap

Di hadapan penyidik, kedua tersangka juga mengaku aksi bejat itu dilakukan lantaran tergoda penampilan korban yang bila bepergian tidak mengenakan pakaian dalam (bra).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.

Kapolsek Walenrang mengatakan, penyidikan masih terus berlangsung.
Polisi menduga ada korban lain yang belum melapor kepolisi.

“Kami terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” ungkapnya

Atas perbuatannya, kedua orang pelaku dijerat pasal 82 undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ujar Rafli. (red)