LUWU, SAORAKYAT—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil gagalkan peredaran sabu-sabu di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Operasi Satresnarkoba Polres Luwu ini terbilang dalam jumlah besar. Sebanyak 63 sachet sabu yang terdiri 59 sachet pelastik kecil, 4 sachet pelastik sedang, 3 unit ponsel, 1 unit timbangan digital, serta satu set alat isap.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., MH, mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik F.
“Saat disergap, salah satu pelaku berinisial A sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan sachet sabu siap edar,” jelasnya.
Abdianto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Luwu.
Baca juga: Delapan Atlet POBSI Luwu Siap Berlaga
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga kami harapkan lebih aktif melaporkan setiap dugaan transaksi narkoba, demi menyelamatkan generasi muda Luwu dari jerat narkotika,” tegasnya.
Tiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)