Potensi Pelanggaran di Masa Tenang: Politik Uang dan Petahana Manfaatkan Kuasa

JAKARTA, Saorakyat.com— Rangkaian Pilkada 2020 akan mulai memasuki masa tenang selama 3 hari, terhitung 6-8 Desember, sebelum akhirnya memasuki hari pencoblosan pada Rabu (9/12/20).

Berbagai upaya antisipasi pelanggaran pilkada akan digencarkan Bawaslu selama masa tenang, khususnya pengawasan untuk politik uang, hoaks, dan celah-celah kecurangan lainnya.

“Beberapa kali pengalaman kita melihat ada potensi pelanggaran di masa tenang. Potensi-potensi pelanggaran pada 3 hari masa tenang, soal politik uang harus diawasi betul,” ungkap Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam peluncuran patroli pengawasan Pilkada 2020 secara virtual, Sabtu (5/12/20)

Baca juga: Bawaslu Pastikan KPU Sudah Antisipasi Corona di TPS, Abhan: Pemilih Juga Harus Sadar Prokes

Selain itu, potensi pelanggaran lain soal kampanye di luar jadwal. Karena begitu memasuki tahapan masa tenang, maka tidak ada lagi kegiatan bentuk kampanye apa pun

Tak hanya itu, Abhan juga meminta patroli pengawasan Bawaslu untuk mengawasi daerah yang memiliki calon petahana. Sebab, dengan berakhirnya masa kampanye hari ini, maka calon petahana mulai Minggu (6/12/20) sudah berstatus aktif lagi sebagai kepala daerah.

Ketua Bawaslu RI, Abhan. Foto: Bawaslu RI

“Bagi daerah yang ada petahana, jangan sampai petahana ketika aktif kembali sebagai kepala daerah menyalahgunakan kekuasaan, kewenangannya. Ini jadi catatan sendiri bagi kabupaten kota yang ada calon petahana. Masa 3 hari ini rawan sekali bagi calon petahana, jadi atensi kita,”

–Abhan–

Ketua Bawaslu RI.

Bawaslu juga menyoroti persoalan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang sudah harus bersih saat masa tenang.

Abhan menjelaskan, tak jarang masalah penertiban APK ini dibebankan ke KPU, padahal merupakan tugas KPU.

Kepada jajaran pengawasnya di daerah-daerah yang menggelar pilkada, Abhan berpesan untuk mengingatkan KPU setempat terkait persoalan penertiban APK ini.

READ  KPU Lutra Tanggapi Adanya Anggota BPD Lolos Berkas

“Jangan semua ditimpakan ke jajaran kita. Karena APK sebagian diproduksi juga oleh KPU. Idealnya, ketika jelang masa tenang kita sudah surati ke paslon, paslon dengan sadar menertibkan. Tetapi kalau enggak ada kesadaran, maka KPU harus aktif berkoordinasi dengan pemda, kepolisian dan Bawaslu,” tutur dia.

Masalah pendistribusian logistik, khususnya alat pelindung diri (APD), juga ikut disoroti Bawaslu. Ia tidak ingin saat hari pemungutan masih ada TPS yang belum mendapatkan logistik.

Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta jajarannya yang masih menemukan pelanggaran iklan kampanye, hoaks, hingga ujaran kebencian selama masa tenang untuk bertindak cepat dengan menurunkan konten tersebut.

“Apabila menemukan pelanggaran konten internet/iklan/hoaks yang bapak ibu temukan untuk segera proses take down lebih cepat. Juga kirimkan tautan maupun link hoaks atau iklan di media sosial ke WhatsApp 081114141414. Masa tenang di mana kita melakukan fungsi pengawasan dan bisa melihat kerawanan yang muncul pada dunia maya atau kontennya,” ungkap Fritz.

Anggota Bawaslu M. Afifuddin menambahkan, pihaknya pada Minggu akan meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang sudah diperbarui.

Tak hanya memetakan kerawanan politik uang, tetapi wilayah rawan pelanggaran netralitas ASN juga akan dibeberkan dalam IKP terbaru.

“Kita akan lakukan pemetaan terakhir TPS rawan. Mana saja TPS yang kita anggap rawan, mana TPS yang tidak ada supporting jaringan, mana TPS yang lokasinya tidak ada listrik dan indikator-indikator lain akan disampaikan ke publik,” tutul Afiif. (sr/*)

Konten dilansir dari Kumparan.com